Notification

×

Iklan ok

LIRA : Polres Aceh Tengah Diduga Tutup Mata Terkait Proyek Lanjutan Jalan Pedalaman Ketol Karena Gunakan Galian C Ilegal

Kamis, 23 November 2023 | 16.08 WIB Last Updated 2023-11-23T09:08:53Z

GEMARNEWS. COM ,TAKENGON  - 
Proyek fisik lanjutan pembangunan jalan di pedalaman Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah kini mulai jadi sorotan, diketahui saat ini proyek tersebut tengah dalam tahap pengerjaan, namu dalam proses pekerjaan proyek tersebut oknum rekanan diduga menggunakan material ilegal. Namun terkesan pihak jajaran Polres Aceh Tengah terima upeti dari pihak rekanan.

Paket pekerjaan itu adalah lanjutan Pembangunan Jalan Bergang - Karang Ampar Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dengan  Nomor Kontrak 620.004.SP/Tender DOKA.JL/DPUPR/2023, Nilai Kontrak Rp 980.977.000, Sumber Dana DOKA, Tanggal Mulai 13 Juni 2023, Tanggal Selesai 11 Desember 2023, dengan Pelaksana  CV  Tuah Miko dan Pengawas  CV Cipta Mega Karya. 

Proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2023 yang terletak terletak di Kampung Karang Ampar Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah. Dewasa ini aktivitas dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) setempat kembali menyoroti tentang pemakaian material ilegal yang digunakan oleh oknum rekanan, hal itu terkesan telah menyalahi prosedur dan ketentuan untuk pengerjaan proyek yang di danai pemerintah. 

Hal senada disebutkan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)) Kabupaten Aceh Tengah, Noerwisata, Rabu (22/11/2023) mengatakan, pemakaian material illegal itu menyalahi ketentuan dan undang-undang dalam pengadaan barang dan jasa, seperti halnya, material yang digunakan oleh oknum rekanan untuk proyek lanjutan pembangunan pengerasan jalan tersebut.

Seperti diketahui, material galian C yang dipasok untuk pembangunan jalan di kawasan terpencil tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Sementara itu paket pekerjaan yang menelan anggaran milyaran rupiah ini hanya mengandalkan material yang dipasok dari bibir sungai di kawasan itu. “Kuat dugaan material yang digunakan itu tidak memiliki izin galian C dan pekerjaannya asal jadi,”pungkasnya.

Dijelaskannya, nama paket pekerjaan itu adalah lanjutan Pembangunan Jalan Bergang - Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dengan  Nomor Kontrak 620.004.SP/Tender DOKA.JL/DPUPR/2023, Nilai Kontrak Rp 980.977.000, Sumber Dana DOKA, Tanggal Mulai 13 Juni 2023, Tanggal Selesai 11 Desember 2023, dengan Pelaksana  CV  Tuah Miko dan Pengawas  CV Cipta Mega Karya. Pembangunan lanjutan proyek jalan itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah. 

“Kami sudah melihat langsung ke lokasi, masih banyak jalan yang masih berlumpur terkena longsor dan pengerjaannya terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas, artinya, oknum rekanan mengharap untung dengan tidak wajar,” ujar Noerwisata.(Alkausar)
×
Berita Terbaru Update