Gemarnews.com Blangpidie - Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) perwakilan Kabupeten Aceh barat daya Faisal Aidil meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN - RB) agar tidak melanggar undang - undang (UU) Konstitusi dan menjalankan Amanat UU 23 Tahun 2014 pasal 256, Senin ( 13/11/2023)
Kepada gemarnews.com Faisal Aidil mengatakan bahwa sangat perlu Menpan RB menjalankan UU 23 tahun 2014 ini terutama di pasal 256 dimana menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan KEMENPAN- RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MENPAN- RB dan Menteri Dalam negeri (MENDAGRI) jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.
" Kita tetap meminta kepada MENPAN RB daN KEMENDAGRI agar serius menjalan kan UU konstitusi dan menjalan kan UU 23 tahun 2014 ini, karena ini menyangkut dengan nasib status Honorer Pol PP di seluruh Indonesia " kata Faisal Aidil
pemerintah diminta wajib tegak lurus jalankan amanat UU 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU 23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol-PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP,
" Kita juga menyayangkan statemen Pelaksana tugas (Plt) Asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur KEMENPAN RB Bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan MENPAN RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara yang bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023 lalu, bukannya memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KEMENPAN RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU'30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU MENPAN RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. " Jelas Faisal Aidil kembali.
Terakhir Faisal Aidil juga menjelaskan akan serius mengawal apa yang menjadi hak dan nasib Honorer Satpol PP tentunya bersama sama dengan FKBPPPN seluruh Indonesia, kapan perlu kita akan melaksanakan aksi damai di KEMENPAN RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut. (Yasri).