Keuchik Gampong Tong Weng , Tgk. Asnawi menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat merupakan salah satu Program Pemerintah Gampong Tong Weng yang menggunakan Anggaran Desa Tahun 2023.
Momentum Pemilu hanya sebagai pesta Demokrasi setiap 5 Tahun sekali, namun yang lebih penting bagaimana kita memberikan amanah suara kita kepada pemimpin baik di Tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten yang bisa menjaga Amanah Rakyat, pilihan nya ada pada diri kita, Geuchik mengharapkan Persaudaraan dan kekeluargaan yang lebih penting jangan sampai gara - gara beda pilihan kita memutuskan persaudaraan.
Geuchik Asnawi mengatakan Norkoba da Judi Online menjadi Musuh bersama kita yang harus kita musuhi dan berantas bersama, untuk mewujudkan Gampong kita yang aman dan Damai,pungkasnya.
Camat Mutiara Timur ,Marzuki, SH,MM mengatakan, Fungsi perangkat Desa harus di jalankan sesuai dengan Tupoksi masing-masing sehingga memudahkan proses Administrasi dan pelayanan Masyarakat.,Penyelesaian APBG juga menjadi Perhatian Khusus untuk kelancaran Dana Desa Demi Terwujudnya Pembangunan Gampong serta Kesejahteraan Masyarakat ,
Danramil 24/Mutiara Timur mengatakan Keamanan dan Ketertiban menjadi Tanggung jawab kita bersama, Bela Negara menjadi Hal Utama untuk mewujudkan pembangunan kita yang merata dan adil.ungkapannya.
Kapolsek Mutiara Timur,Iptu Zunaidi,SH mengatakan Gerakan sadar hukum masyarakat secara umum merupakan tujuan utama dari kegiatan ini agar masyarakat mengerti tentang hukum dan konsekwensinya sehingga benih benih pelanggaran dan kriminalitas yg ad di masyarakat dapat berkurang sehingga akan menciptakan situasi keamanan diwilayah makin terjaga.
Iptu Zunaidi, mengajak masyarakat untuk menggunakan medsos secara bijak , ini momentum Pemilu gunakan Medsos secara bijak, jangan sampai medsos membawa kita kepada kemudharatan bagi kita dan orang lain, ujaran kebencian yang kita tebarkan akan menyeratkan kita UU ITE, Kekerasan dalam rumah Tangga harus menjadi perhatian kita bersama untuk senang tiasa menjaga keluarga kita. Ungkapnya.
“Penyelesaian perkara kecil dilakukan melalui peran ketua adat yang lebih optimal. Karena kita melihat masih banyak kasus yang mestinya diselesaikan di peradilan adat desa, akan tetapi masih juga harus diselesaikan di Kantor Polisi,” papar Iptu Zunaidi.
Iptu Zunaidi menyebutkan adapun 18 Perkara yang dapat diselesaikan secara peradilan adat di desa yakni;
1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Pesan Pak Kapolsek, Semoga dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini dapat menekan perderan Narkoba yang terjadi dilingkungan Masyarakat serta petugas dapat menerima informasi-informsi berkaitan penyalahgunaan Narkoba serta kesadaran Masyarakat dalam menjalankan aturan Hukum ,sehingga tercipta nya keadaan gampong yang aman dan kondusif, masyarakat dapat menikmati kehidupan yang Damai, pungkasnya.
Tamu hadir, Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Zunaidi,SH, Kanit Intelkam, Aipda Syauki Hariadi,Insan Pers, Danramil 24/ Mutiara Timur, Kapten.Inf.Ibrahim , Babinsa Gampong Tongweng, Koptu Andri Kurniawan, Mesjid Usi, Camat Mutiara Timur, Marzuki,SH, MM, Kasi DPMG Mutiara Timur, Abdul Wahed, Keuchik Gampong Tongweng, Tgk.Asnawi , Sekdes, Tgk.Syafii Perangkat Desa, Tokoh Perempuan Gampong, Ibu PKK Tokoh Pemuda,Tuha Peut,Tuha Delapan dan Masyarakat Gampong Tong Weng.