Laporan: Fohan Muzakir
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe mengimbau KIP agar selektif memilih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang saat ini sedang berlangsung. Harus dipastikan agar seluruh anggota KPPS yang terpilih memenuhi persyaratan serta memiliki integritas dan kapasitas.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyebutkan proses rekrutmen anggota KPPS yang kini sedang berlangsung, harus diawasi oleh pengawas dan masyarakat luas.
“Semua proses agar dilakukan sesuai aturan dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas calon,” ujar Dedy Syahputra kepada Gemarnews.com, Selasa (26/12/2023).
Ia mengingatkan KIP agar merujuk Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu dalamp proses rekrutmen KPPS.
"Dari sembilan persyaratan, beberapa poin yang harus diberi perhatian lebih adalah usia anggota KPPS minimal 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil" ujar Dedy.
“Harus dipastikan juga anggota KPPS bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadian yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” paparnya.
Ketika menjadi pemateri dalam bimbingan teknis Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, memaparkan sejumlah potensi pelanggaran yang terjadi di tempat pemungutan suara yang berpotensi mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang akibat adanya anggota KPPS yang tidak memiliki kapasitas.
Ia mengingatkan PPK dan PPS agar mempertimbangkan adanya anggota KPPS yang berpengalaman karena kompleknya tugas KPPS dalam Pemilu 2024 dengan lima surat suara.
“Kami sudah meminta Panwascam agar ikut mengawasi proses rekrutmen sampai selesai,” ungkap Ayi Jufridar.
"Proses wawancara calon anggota KPPS di 68 gampong yang berlangsung di kantor keuchik di Kota Lhokseumawe, berdasarkan amatan Panwaslih, sejauh ini berjalan lancar. Proses wawancara serta tanggapan dan masukan masyarakat, mulai 23 – 28 Desember 2023. Pengumuman mulai 29 – 30 Desember, penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024, serta pelantikan pada 25 Januari 2024" pungkasnya.