Laporan: Fohan Muzakir
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe-4 (Kecamatan Muara Satu) diuga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye.
Panwaslih Lhokseumawe akan memproses temuan tersebut bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, menyebutkan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan hasil pengawasan diduga membagikan sejumlah bahan pokok kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye.
“Kami melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah fakta bahwa caleg bersangkutan diduga membagikan bahan pokok dan bahan kampanye kepada masyarakat,” ungkap Yuli Asbar kepada Gemarnews.com, Rabu (27/12/2023).
Hasil penelusuran Panwaslih Kota Lhokseumawe, kegiatan bagi-bagi sembako diduga dilakukan pada 20 Desember 2023 di Dusun Tengah dan Dusun Monturap Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Sedangkan Panwaslih melakukan penelusuran pada 22-23 Desember 2023.
Kepada tim Panwaslih, seorang warga dari Dusun Tengah mengaku menerima bahan pokok berupa 1 kg gula, 1 liter minyak goreng, 1 kotak bubuk teh, dan satu lembar kartu yang memuat nama caleg bersangkutan dan tanda coblos. Warga lainnya juga diduga mendapatkan paket dengan isi sama.
“Dalam penelusuran awal, caleg bersangkutan juga meminta doa dan dukungan kepada penerima bahan pokok. Ini sudah menguatkan dugaan bahwa caleg bersangkutan sudah berkampanye dan memberikan materi kepada warga,” jelas Yuli.
Dari keterangan para saksi, lanjutnya, diperoleh informasi bahwa setidaknya diduga terdapat 150 paket bahan pokok kepada masyarakat di Desa Blang Pulo.
“Kami akan memproses temuan ini di Sentra Gakkumdu,” tegas Yuli.
Yuli Asbar menambahkan, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Sedangkan Pasal 523 ayat (1) mengingatkan pelanggaran terhadap pasal tersebut secara langsung atau pun tidak langsung, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta" pungkasnya. ( * )