Dok. foto Penulis : Afrizal Refo, MA
GEMARNEWS.COM , OPINI - Tahun baru adalah momen saat di mana masyarakat merayakan pergantian tahun dari tahun yang sudah berlalu ke tahun yang akan datang. Akan tetapi telah terjadi berbagai polemik terhadap umat Islam di Indonesia khususnya dengan melakukan berbagai kegiatan perayaan tahun baru yang menyerupai agama lain yang meniup terompet, bakar kembang api, mercon dan sampai dengan melakukan maksiat dimalam pergantian tahun baru tersebut.
Lalu bagaimana hukum merayakan tahun baru menurut agama Islam? Karena, merayakan tahun baru dianggap haram karena merupakan tradisi non Islam yang berasal dari budaya Barat.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Perayaan tahun baru ini dimulai pertama kali pada tahun 46 SM, pada masa kekuasaa Kaisar Romawi, yaitu Julius Caesar.
Ia mengganti penanggalan Romawi yang terdiri dari 10 bulan (304 hari), yang dibuat oleh Romulus pada abad ke-8 menjadi 1 tahun terdiri atas 365 hari. Saat itu ia dibantu dengan Sosigenes, seorang ahli astronomi asal Iskandariyah, Mesir. Nama pada bulan Januari ini diambil dari nama dewa dalam mitologi Romawi, yaitu Dewa Janus, yang memiliki dua wajah yang menghadap ke depan dan ke belakang.
Masyarakat Romawi juga meyakini bahwa Dewa Janus adalah dewa permulaan sekaligus dewa penjaga pintu masuk. Julius Caesar juga setuju untuk menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM, sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari.
Untuk menghormati Dewa Janus, maka orang-orang Romawi mengadakan perayaan setiap tanggal 31 Desember tengah malam untuk menyambut 1 Januari.
Oleh karena itu pada saat tahun baru tersebut orang-orang kafir mengagung-agungkan setiap perbuatan yang mereka adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini, maka hal itu termasuk hari besar mereka.
Akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam agama Islam.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Merayakan tahun baru Masehi masih kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian besar umat Islam. Mengingat bahwa kalender Masehi sendiri bukanlah milik umat Islam. Lalu, bagaimana hukum merayakannya?
Secara umum, para ulama sepakat untuk tidak merayakan tahun baru Masehi. Salah satu alasannya yaitu hal-hal yang dilakukan dalam perayaan itu bisa menjerumuskan pada maksiat, misalnya saja berfoya-foya, menghambur-hamburkan uang untuk membeli petasan dan membakar kembang api bahkan ada yang melakukan perbuatan zina pada malam pergantian tahun baru tersebut.
Selain itu, jika umat Islam merayakannya berarti telah mengikuti budaya kafir dan itu tidaklah diperkenankan. Karena, mengikuti budaya tersebut disebabkan oleh lemahnya iman yang dimiliki oleh seorang muslim.
Hal ini dijelaskan juga dalam kitab Al Mi'yar al Ma'riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa 'Ulumuuddin, bahwa merayakan tahun baru hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir, karena tidak memberi manfaat apa-apa.
Dalil Al-Qur'an yang melarang seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120 yang artinya:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.
Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Daud)
Berdasarkan Dalil Alquran dan Hadits Nabi SAW tersebut secara jelas menerangkan bahwa ikut serta dalam merayakan hari-hari besar kaum musyirikin (Tahun Baru, Natal, Valentine, dll) haram dilakukan oleh umat Islam. Momen tahun baru atau momen-momen lainnya dihukumi haram karena merupakan pencampuradukan antara al haq dan kebathilan yang mana lebih banyak mudharatnya ketimbang sisi positifnya.
karena itu diharapkan kepada seluruh kaum muslimin dan seluruh pemuda-pemudi untuk tidak merayakan kegiatan apapun dimalam pergantian tahun baru tersebut. Karena malam tersebut sama dengan malam lainnya tidak ada yang istimewa dan ditakutkan kita akan terjerumus kedalam perkara yang diharamkan oleh Allah.
Penulis adalah Dosen PAI IAIN Langsa dan Sekretaris Umum Dewan Dakwah Kota Langsa.
Penulis : Afrizal Refo, MA
Aktivis PARMUSI Kota Langsa