Notification

×

Iklan ok

Merasa Dirugikan Dalam Evaluasi Kinerja Pendamping Desa, Cut Farhani Buka Suara

Jumat, 05 Januari 2024 | 07.03 WIB Last Updated 2024-01-05T00:07:06Z

GEMARNEWS.COM , PIDIE - Pendamping Desa Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Cut Farhani, ST merasa dirugikan atas Pengumuman dan Hasil Evaluasi Kinerja TPP tahun 2023 dan Keputusan Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024 Kementerian Desa, PDTT.

"Nilai saya saat menyelesaikan Evkin itu terbilang lumayan bagus dengan nilai B dan saat pengumuman perpanjangan kontrak nama saya sudah tidak ada lagi," kata Cut, panggilan akrabnya.

Berdasarkan komunikasinya dengan Koordinator TAPM melalui ponsel, dikatakan dirinya terkendala pada upload data. "Mungkin datanya tidak terupload," jelasnya menirukan Koordinator TAPM Pidie.

"Padahal berkas perpanjangan kontrak sudah saya upload sebelum 15 Desember tepatnya pada 4 Desember 2023 lalu dalam aplikasi Data Induk TPP," jelasnya kepada awak media. Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan tersebut sangat tidak berdasar, dan saya menduga ada nuansa politik partai tertentu dalam pengumuman tersebut.

Padahal, dalam surat dari Kemendes PDTT bernomor : 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditujukan kepada KPU RI secara terang dalam poin C menjelaskan tidak ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus mundur dalam yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Secara nilai dan segala administrasi sudah saya ikuti dan patuhi, kuat dugaan adanya pengaruh politik disini, apa mesti harus nyaleg di partai tertentu untuk diperpanjang kontrak," ungkapnya.

Lanjutnya, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara bijak dan berkeadilan saya akan melaporkan ke Ombudsman AcehAceh untuk mencari sebuah keadilan bagi nya dan kawan yang berbeda pandangan politik dengan partai tersebut tetapi juga tidak di perpanjang kontrak. 
Tutur nya dengan Nada tegas. 

"Kita menginginkan keadilan dalam tiap keputusan, jangan partai A boleh partai B tidak boleh. Ombudsman nantinya yang akan memproses itu," tutupnya.
×
Berita Terbaru Update