Laporan: Fohan Muzakir
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Minggu, 14/1/2024.
Pantauan Gemarnews.com, semua APK yang diturunkan terpasang di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe.
Selain yang terpasang di pagar kantor TNI, APK yang dipasang di pohon juga ikut ditertibkan.
“Ada 9 APK dari 5 partai yang ditertibkan karena terbukti melanggar karena dipasang di pagar perkantoran TNI,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar kepada Gemarnews.com.
Menurutnya, atribut kampanye tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe. Caleg yang bersangkutan boleh mengambil kembali dan memasang di tempat yang tidak melanggar.
Yuli juga mengimbau para caleg yang memasang APK di pohon, juga segera menertibkan sendiri sebelum dibersihkan Satpol PP bersama Panwaslih.
“Kami juga mengimbau baliho kampanye yang dipasang di jalan protokol bisa segera ditertibkan. Surat imbauan sudah pernah beberapa kali kami layangkan kepada partai politik,” tambah Yuli.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka sampai di depan Pemadam Kebakaran untuk Jalan Medan - Banda Aceh. Sedangkan di wilayah dalam kota, mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3 dan di Jalan Iskandar Muda, termasuk Lapangan Hiraq dan Lapangan Jenderal Sudirman.
Komandan Denpom IM/I Lhokseumawe, Mayor (CPM) Darwin Nasution, ketika berkunjung ke Kantor Panwaslih Lhokseumawe, beberapa waktu lalu, juga mengingatkan partai politik, caleg, atau tim kampanye agar tidak memasang APK atau bahan kampanye di pagar Denpom serta di perkantoran militer di Jalan Iskandar Muda.