Gemarnews.comAceh Timur - Menjelang Pemilu 2024 yang semakin Dekat Panwaslu Kecamatan Idi Tunong membuka Rekrutmen Pengawas TPS tahun 2024. Senin (01/01/2024)
Pendaftaran serta penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 02 sampai 06 Januari 2024 di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Tunong.
Pembentukan PTPS tentunya merupakan salah satu bentuk upaya dalam menyukseskan Pesta Demokrasi yang akan berlangsung tak lama lagi.
Hal Tersebut Sesuai dengan Keputusan BAWASLU RI Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tanggal 24 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Idi Tunong, Muhammad Agus Andika, SH. menyebutkan bahwa Sesuai Jumlah TPS di Wilayah Kecamatan Idi Tunong dibutuhkan 37 Pengawas TPS
"Untuk satu TPS ditugaskan satu Orang Pengawas TPS, di wilayah Idi Tunong Sendiri Terdapat 37 TPS dari 25 Desa" ujarnya
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan Sosialisasi terkait Perekrutan PTPS ke Setiap Desa di Kecamatan Idi Tunong
"Sudah beberapa hari yang lalu kita Sosialisasikan baik dengan penempelan pengumuman di mading desa atau di tempat yang mudah dijangkau serta di media sosial Panwascam Idi Tunong" Pungkas Andika
Adapun Persyaratan Pendaftaran Calon Pengawas TPS diantaranya:
Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang�kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas Pendaftaran Meliputi :
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup ;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada ; yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika
surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang�kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Seluruh berkas dibuat 2 rangkap 1 Asli dan 1 Fotocopy diantar langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Tunong jln Idi-Kd gerobak, Dusun Cot Buloh desa Seuneubok Meureudu Kecamatan Idi Tunong
Info lebih lanjut dapat menghubungi PKD di Desa Masing-masing atau contac person yang tersedia.