GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh selama Januari 2024. Per 31 Januari 2024, belanja negara mencapai Rp2,57 triliun (5,49%
dari target) dan pendapatan Rp520,54 M (8,02% dari target).
Nilai belanja tersebut mengalami ekspansi 17,66% secara yoy. Belanja Pemerintah Pusat mengalami peningkatan secara yoy didorong pertumbuhan belanja pegawai dan belanja modal.
Sementara itu, realisasi TKD sebesar 6,59% terutama pada penyaluran DAU, Dana Desa, dan DAK Non Fisik.
Di sisi lain, pendapatan tercatat tumbuh 29,08% secara yoy, didorong oleh pertumbuhan penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak s.d. 31 Januari 2024 mencapai Rp345,04 miliar dengan pertumbuhan sebesar 4,84%. Penerimaan tersebut ditopang dominan dari pembayaran Wajib Pajak dari sektor-sektor yang terkait belanja APBD dan APBN yaitu oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah, peningkatan setoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29
Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi.
Realisasi penerimaan bea & cukai tercatat Rp9,08 miliar, terealisasi sebesar 4,78% dari Target APBN Tahun 2024.
Kinerja APBN tersebut tidak terlepas dari konteks perkembangan ekonomi regional.
Pertumbuhan ekonomi Q4 2023 4,15% dan tahun 2023 (ytd) 4,23%. Sementara itu Inflasi Aceh Januari 2024 tercatat 0,42% (mtm) dan 2,12% (yoy). Kota tertinggi inflasi: Meulaboh (0,84%) mtm. Komoditas yang mengalami andil inflasi tinggi (mtm): tomat, bawang merah, beras, ikan tongkol, dan sigaret kretek mesin.
Mengingat sektor terbesar dalam struktur PDRB Aceh adalah Sektor Pertanian, Program Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2024 ini berkaitan erat dengan tumbuhnya sektor tersebut, yaitu Bendungan dan Irigasi. Penyelesaian bendungan Keureuto dan Rugoh, serta
jaringan irigasi di Lhok Guci dan Jambo Aye Kanan diharapkan dapat selesai secara efektif pada tahun ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Ridho Syarifuddin mengatakan dalam rilisnya yang kirem ke media gemarnews,
Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Januari 2023 telah mencapai 1.050.747 Wajib Pajak Orang Pribadi (80.99%) dari 1.297.304 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP
Aceh.
Masih terdapat 246.557 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan
NIK menjadi NPWP. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh berupaya menjalankan peran sebagai Regional Chief
Economist (RCE) untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN ini bermakna bagi
masyarakat. Semangat harmonisasi keuangan pusat dan daerah juga perlu dimaknai agar anggaran dapat dioptimalisasi sebagai instrument fiskal yang dapat menjaga stabilitas harga,
mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Belanja negara diarahkan untuk dapat meningkatkan produktivitas seperti subsidi bunga pembiayaan kredit usaha rakyat dan pembangunan infrastruktur untuk mendorong konektivitas antardaerah. Selain itu, belanja negara juga diarahkan untuk dapat menjaga daya beli.tuturnya
masyarakat melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan transfer ke daerah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Perbendaharaan akan terus menguatkan peran advisory dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada para stakeholders untuk
meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran yang dapat memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat, dengan peningkatan indikator makro dan social di Aceh.
Implementasi RCE menunjukkan bahwa Kemenkeu hadir sebagai intellectual fiscal leaders dan knowledge centre dalam melakukan analisis perekonomian regional, dengan harapan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui
perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).
Per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan kilk “Ubah Profil”.bebernya.
Wajib Pajak juga diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs
www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.pungkasnya. ( * )