GemarNews,Aceh Timur -Dua ketua organisasi wartawan Aceh Timur Dedi Saputra SH dan Hendrika Saputra.A.Md.Minta kepada pemerintah baik tingkat kabupaten,provinsi dan pusat agar terbentuknya lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Aceh Timur.
"Adapun permintaan tersebut bukan tanpa alasan,Saat Dedi ketua umum organisasi aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) bersama Hendrika Saputra ketua jajaran wartawan Indonesia (JWI) bersilaturahmi dengan direktur RSUD Dr Zubir Mahmud pada hari kamis (29/2/2024).
Dalam acara silaturahmi tersebut, direktur RSUD Zubir Mahmud,dr Edi Gunawan menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang tidak di tanggung oleh BPJS.
1,tidak meng-cover atau menanggung biaya perawatan medis dalam sejumlah kondisi, termasuk bagi korban penganiayaan seperti begal, hingga korban kekerasan seksual.
2.korban KDRT tidak ditanggung oleh BPJS. dijelaskan bahwa pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS salah satunya pengobatan akibat kasus KDRT.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 poin r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin. Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Dr.Edi Gunawan, menegaskan, karena korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual tidak termasuk dalam manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat memberikan jaminan kepada korban-korban tersebut.
Dr.Edi juga mengatakan pihak Kami dari RSUD siap membantu memberikan informasi mengenai kanal layanan yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korban, namun di Aceh Timur belum ada lembaga tersebut.pungkasnya.
Kepala BPJS Aceh Timur Rustam melalui staf kepersetaan fahril juga menyampaikan kita menjalani sesuai peraturan dan regulasi yang sudah di terapkan.Terkait dengan hal lainnya mungkin ada lembaga yang bisa menangani kejadian tersebut dengan melapor kelembaga LPSK.