Gemarnews.com, Banda Aceh - Jelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Aceh pada 2 hingga 3 Maret 2024 mendatang, kini dinilai tidak layak dan penuh kecurangan serta tidak transparan dalam rencana penghelatan.
Protes dan ketidaksetujuan pelaksanaan Musprov Taekwondo yang akan dilaksanakan pada 2 hinga 3 Maret di Pidie, diwarnai protes oleh beberapa Pengurus Kabupaten dan Kota karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hak ini disampaikan oleh Salah satu pengurus Pengurus Kota Banda Aceh, Raja, dimana menyebutkan rencana pelaksanaan Musprov kali ini tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia.
Hal ini karenkan semua keputusan rencana pelaksanaan Musprov tidak melibatkan 2/3 Pengurus Kabupaten dan Kota organisasi Taekwondo yang ada di Aceh dan adanya pelaksanaan Musprovpun diambil dengan ketidakhadiran para pengurus Taekwondo daerah seperti yang tertuang dalam AD/ ART organisasi.
“Karena itu bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) Musyawarah BAB III Pasal 8 tentang tahapan dan agenda yang harus mengajak 2/3 peserta MUSPROV atau 50 Persen plus 1 seperti yang dituang dalam AD/ART Pasal 32 tentang tata cara pengambilan putusan organisasi Taekwondo Indonesia”
Raja menambahkan selain tidak hanya tidak mengajakan rembukan Bersama, keputusan pelaksanaan Musprov juga dinilai memberatkan bakal calon umum lain yang akan maju mendaftar pada Musprov mendatang, karena secara sepihak tidak adanya pengajakan para unsur pengurus cabang atau kabupaten pada Musprov kali ini dinilai menggugurkan keikut sertaan Bacalon Ketua yang tidak ikut serta dalam keputusan pelaksaan Musprov.
‘’Jelas ini bertentangan dengan AD/ART Organisasi dimana persyaratan Perihal pimpinan yaitu dalam BAB 8 Pimpinan Taekwondo Indonesia pasal 18 syarat-syarat pengurus” Jelas Raja
Karena tidak sesuai maka beberapa Pengurus Kabupaten dan Pengkot membuat Nota Kesepahaman Bersama yang ditanda tangani Bersama dan diberikan kepada KABID ORGANISASI PENGPROV TI ACEH, Iskandar Zulkarnaen. Dalam Nota Kesepahaman Bersama juga menyebutkan rencana pelaksanaan Musprov kali ini diwarnai indikasi kecurangan yang dilakukan sudah tampak dari awal karena tidak melakukan persidangan pra musprov.
Sementara Itu Iskandar Zulkarnaen dalam penjelasan yang diterima oleh awak media menyebutkan adanya document yang beredar pelaksanaan Musprov dilakukan berdasarkan rapat internal Pengurus Aceh pada 19 Februari 2024 lalu.
“saya mendatangani surat daftar hadir namun tidak memberikan suara tentang rencana Musprov karena ini menimbulkan Hot Konflik dengan pengurus Kabupaten dan Kota nantinya” jelas Iskandar Zulkarnaen.
Karena dinilai tidak adanya ajakan rapat Bersama dengan 2/3 pengurus Kabupaten dan Kota, beberapa pengurus Kabupaten dan Kota meminta pembatalan rencana Musprov mendatang dan meminta dilakukan rapat Bersama dengan seluruh penggurus dari Propinsi dengan mengajak para para pengurus Kabupaten dan Kota.