Notification

×

Iklan ok

Dr. Masrizal, MA, Dosen FISIP Unsyiah Menjadi Pemateri Kegiatan Ngobrol Bareng Legislator

Selasa, 26 Maret 2024 | 21.46 WIB Last Updated 2024-03-26T14:46:29Z

Laporan: Fohan Muzakir

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH  - Dr. Masrizal, MA, Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menjadi pemateri kegiatan Ngobrol Bareng Legislator, Selasa, 26/3/2024.

Informasi yang diperoleh Gemarnews.com, kegiatan ini bertemakan "Mengatasi Kecanduan Judi Online" digelar secara daring dan diikuti ratusan peserta .

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Informasi (Kominfo) bekerjasama dengan Komisi I DPR RI dan menghadirkan tiga pemateri yaitu Dr. Masrizal, MA, Dosen Fisip Unsyiah, Teuku Riefki Harsya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Joddy Caprinata, Founder Bicara Project.

“Sangat disayangkan permainan judi online mampu mendominasi aktivitas Masyarakat Aceh dibandingkan layanan kota pintar berbasis teknologi atau sematan Kota yang memiliki Program Islamic Smart City” ujar Dr. Masrizal, MA dalam paparan materinya.

Dr. Masrizal menjelaskan terkait judi online yang sedang darurat di Provinsi Aceh, Majelis Fatwa Ulama Aceh secara tegas sudah mengeluarkan fatwa tentang game online pada Tahun 2016.

“Sebagaimana bunyi fatwa itu bahwa perjudian online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya maka hukumnya haram” terang Dr. Masrizal, MA yang juga Sekjend Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Provinsi Aceh.

“Dalam menangulangi judi online di Aceh, kini masyarakat harus kompak melawan perjudian dengan menyusun Peraturan Gampong/desa Tentang Turunan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta membentuk pada masing-masing gampong Pemuda Peduli Generasi Islamic Smart Village” jelas Dr. Masrizal, MA.

Sementara itu, Teuku RIfky Harsya, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari mulai penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online.

"Yang dilakukan Kemkominfo dengan memutuskan akses melalui pemblokiran jaringan internet dan melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital termasuk perjudian online" pungkas Teuku Rifky Harsya, yang juga Anggota DPR RI Dapil I Aceh . 
×
Berita Terbaru Update