Laporan : Sutra Efendi
GEMARNEWS.COM Kutacane - Anggota Opsnal Satresnarkoba menerima laporan informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB,
Sesampainya di TKP, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung memasuki rumah dan menemukan dua orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah. Kedua laki-laki tersebut kemudian diperiksa terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,setelah dilakukan interogasi, keduanya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika.13/3/2024.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah R (19) dan HA (16), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Dari penangkapan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ” 76 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 4,70 gram, 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,52 gram, 1 buah kotak bekas rokok merek Sampoerna, 1 buah kotak bekas susu merek Vitonal, 1 bungkus plastik warna putih bening, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa kap body. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman dalam keterangannya, mengapresiasi keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba dalam mengungkap dan menangani kasus narkotika ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kasi Humas.