Gemarnews.com , Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mencapai pertumbuhan tertinggi dalam kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 27/3/2024.
Jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 sebesar 252.317 SPT Tahunan atau 73.48% dari target sebesar 343.372 dengan pertumbuhan mencapai 24,66%.
Rincian realisasi penyampaian SPT Tahunan per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah sebagai berikut: KPP Pratama Banda Aceh sebanyak 32.925 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 29.440 SPT, KPP Pratama Meulaboh sebanyak 24.347 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 31.956 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 33.341 SPT, KPP Pratama Tapak Tuan sebanyak 29.678 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 29.640 SPT dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 40.990 SPT.
Plt. Kepala Kanwil DJP Aceh Arridel Mindra berharap agar kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Aceh semakin meningkat dengan adanya berbagai layanan dan kemudahan pelaporan secara online. “Kanwil Pajak Aceh terus berupaya melakukan berbagai hal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan nyaman,” ujar Arridel.
Berbagai upaya dilakukan Kanwil DJP Aceh untuk mencapai realisasi dan pertumbuhan yang positif penyampaian SPT Tahunan, antara lain pembukaan Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di Pusat Bisnis dan Instansi Pemerintah/Swasta, Pekan Panutan SPT Tahunan, Pawai Lapor SPT Tahunan, Pemasangan Baliho, Spanduk, X-Banner dan Videotron, serta Publikasi Media.
Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
Dalam rangka memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan secara maksimal, layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).
Per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan kilk “Ubah Profil”.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.