Bertempat di lapangan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, pihak Kejari memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H., menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai penetapan pengadilan negeri idi nomor 46/pid.Sus 2024/Pn idi tanggal 6 Mai 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, “Pemusnahan ini, merupakan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan peredaran rokok ilegal di Kota Nangroe serambi Mekah.Kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Aceh Timur,” tegasnya.Senin (13/5/2024).
Sementara itu, menurut Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyudin yang juga hadir didampingi segenap Forkopimda Aceh Timur mendukung segala penegakan hukum dan menindak tegas pelanggar hukum.
"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba, karena ini merusak generasi muda kita. Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan melakukan pemberantasan terus menerus sampai ke akar-akarnya, agar generasi muda kita bisa terlindungi dari penyalahgunaan narkoba.Termasuk rokok ilegal, ini juga akan terus dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa ini kerja bersama. Sehingga secara bersama-sama kita bisa melaksanakan komitmen ini dengan baik,"pungkas PJ bupati Aceh Timur Ir Mahyudin.
Tidak hanya itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga pelajar tentang bahaya narkoba, “Untuk pencegahan, kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sekolah, lembaga maupun ormas ini akan terus kita lakukan tentang edukasi bahaya narkoba,” pungkasnya.