GEMARNEWS.COM , PIDIE - Jajaran Polres Pidie berhasil menangkap seorang warga berinisial SU, 24 Tahun yang sehari - hari beraktivitas Sebagai Buruh Harian Lepas, melakukan Penganiayaan Berat ( Penusukan) terhadap Pemuda yang bernisial RY ( 25 tahun) yang sehari - hari bekerja di Mekanik.
Pelaku berhasil di Tangkap Tim Polres Pidie di kawasan Lampulo, Banda Aceh tanpa adanya perlawanan.
Hal itu di katakan Kapolres Pidie,AKBP, Imam Asfali dalam konferensi Pers di Saung Reskrim Polres Pidie dengan Awak media, Senin 27 Mei 2024.
Tersangka SU Pelaku warga Mesjid beurabo Padang Tiji itu menusuk korban di taman kota saat nongkrong, untuk motifnya sedang kita dalami dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 junto 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 Tahun kurungan,” kata AKBP imam Asfali Kapolres Pidie.
Dijelaskan Imam Asfali, pada Jum’at dini hari kejadian penganiayaan berat di taman belakang kota Sigli, terjadi penusukan 3 kali di tubuh korban RY (25 tahun) di bagian kiri perut dan bagian dada kiri korban, Pelaku sudah melakukan kejahatan sebanyak Tiga kali dengan kasus yang berbeda, nantik akan kita dalami kembali kasus apa saja yang sudah pelaku lakukan, pungkas kapolres Pidie kepada awak media.