GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Beberapa waktu belakangan ini pemerintah sedang membuat wacana tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki upah minimun. Padahal hal ini merupakan regulasi yang cukup mempersempit pengelolaan ekonomi masyarakat.
Jika masyarakat menjadi peserta TAPERA, maka secara otomatis upah/gajinya akan dipotong sesuai dengan iuran yang ditentukan.
Secara komprehensif bahwa regulasi ini cukup baik untuk dikembangkan, namun untuk kondisi saat ini masyarakat belum siap untuk patuh terhadap regulasi tersebut.
Iuran TAPERA yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari gaji pekerja, jika seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta TAPERA, maka uang yang akan dikelola besarannya milyaran rupiah.
Laporan BPK Tahun 2021 bahwa Tapera tidak kembalikan uang ratusan ribu peserta senilai 567 Milyar rupiah. Hal Ini menguatkan bahwa BP Tapera belum siap untuk mengelola dana simpanan peserta dengan baik dan dikhawatirkan akan menjadi sarang korupsi.