Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, MH, melalui konferensi pers di saung Satreskrim, Jum’at 21 Juni 2024
Dikatakan Imam Asfali, para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya pelaku judi online yang membuat masyarakat resah hingga melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini sangat marak di berbagai daerah pemain judi online, karena sangat mudah dimainkan, melalui daftar akun, kemudian deposit bisa via langsung lewat rekening, via akun Dana atau akun OVO, baru kemudian bisa digunakan untuk bermain judi online, dan kalau menang bisa langsung di tarik uangnya berbeda dengan judi chip,” kata Imam Asfali Kapolres Pidie.
Sekali bermain mereka ketagihan sehingga mereka terus terjebak dalam Judi Online.
Untuk tersangka dijerat qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 tetang hukum jinayah ancaman hukuman 12 kali cambuk, atau denda 120 gram emas, atau kurungan penjara 12 bulan kurungan.
“Kita berharap generasi muda yang masih produktif Benar benar tidak terjerumus judi online walaupun itu sangat mengiurkan,” ujar AKBP Imam Asfali Kapolres Pidie.
Kami mengucapkan Terimakasih atas bantuan masyarakat, yang sudah mulai muak dan peduli generasi Muda, terus memberikan informasi terkait judi online yang sangat meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Pidie dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
Imam Asfali juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban , khususnya dari praktik judi online di Kabupaten Pidie ,tuturnya.( * )