Notification

×

Iklan ok

Bahas Bahaya TPPO, YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat di Padang Tiji

Rabu, 24 Juli 2024 | 23.00 WIB Last Updated 2024-07-24T16:00:18Z
GEMARNEWS.COM , PIDIE - Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie sukses menggelar diskusi bertajuk Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh yang dilaksanakan di Aula MIN 16 Pidie, Gampong Leuen Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Rabu, 24 Juli 2024.

Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi kesadaran hukum terhadap masyarakat lokal terdampak dari pengungsi Rohinya, masyarakat disuguhkan pemahaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Perlindungan Perempuan dan Anak serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Dibuka secara resmi oleh Ketua Forum Keuchik Padang Tiji, Effendi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran hukum menyikapi Rohingya yang ada disekitar kita, dan kami berharap kepada peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut hingga tuntas.

Kasatreskrim. Polres Pidie, AKP. Dedy Miswar, S.Sos. MH dalam paparannya mengatakan betapa pentingnya pengetahuan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

"Berdasarkan UU No. 6/2011 dan UU No. 21/2007, Pemerintah sangat serius menangani kasus TPPO dan TPPM, sehingga ancaman pidananya itu berat," kata Dedy.

Lanjutnya, kita meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan pengungsi (Rohingya, red), jangan sampai terperangkap dengan modus TPPO dan atau TPPM.

Sementara itu, Kasi. Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie, Muliana, SH.MH dalam materinya menyampaikan peran masyarakat dalam penanganan pengungsi luar negeri dalam perspektif hukum.

"Meski belum diratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 sebagai undang-undang, Indonesia memiliki Perpres 125/2016 yang mengatur tentang pengungsi luar negeri, Indonesia tidak boleh menolak/mengusir pengungsi Rohingya yang telah ada di Indonesia," jelasnya.

"PBB telah mengutus UNHCR dan IOM menjadi lembaga yang mengurus pengungsi, segala fasilitas dan kehidupan pengungsi itu urusan mereka," ungkapnya.

Said Safwatullah, SH. CPM, Direktur Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie, menyampaikan terima kasih kepada Keuchik dan masyarakat Gampong Leuen dan Forkopimcam. Padang Tiji yang telah mengikuti penyuluhan hukum tersebut.

"Kesadaran hukum tentang TPPO dan Perlindungan Perempuan dan Anak serta HAM itu sangat penting, supaya masyarakat Gampong Leuen terhindar dari jeratan hukum," katanya.

Sebagai informasi, YPB HAM Pidie adalah salah satu lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Padang Tiji.
×
Berita Terbaru Update