Gemarnews.com , Banda Aceh – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) setiap bulan bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi APBN Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.29/7/2024.
ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh s.d. Juni 2024. Realisasi APBN Regional s.d. 30 Juni 2024 mencatat total pendapatan Rp3,06 T (43,65%) dan total belanja Rp23,45 T (47,41%).
Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2,30 triliun atau telah terealisasi 37,09% dari target APBN tahun 2024 serta penerimaan bea dan cukai sebesar Rp134,25 miliar atau telah terealisasi sebesar 70,71% dari Target APBN Tahun 2024.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berkinerja baik dengan penerimaan sebesar Rp625,31 miliar atau telah terealisasi 101,03% dari target, sebagai akibat meningkatnya Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan, Pendapatan dari BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), serta Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran yang Lalu.
Sumber penerimaan pajak di Aceh berasal dari sektor administrasi pemerintahan sebesar 837,87 miliar (36,43%), sektor keuangan dan asuransi sebesar 298,22 miliar (12,97%), sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 264,46 miliar (11,50%), sektor industri pengolahan sebesar 195,52 miliar (8,50%), sektor pertambangan dan penggalian sebesar 186,74 miliar (8,12%), sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 143,05 miliar (6,22%), sektor konstruksi sebesar 109,71 miliar (4,77%), dan sektor lainnya sebesar 264,61 miliar (11,50%).
Untuk realisasi belanja APBD s.d. 30 Juni 2024 sebesar Rp13,94 triliun (34,26%) yang didominasi oleh belanja operasi senilai Rp10,29 triliun, berkontribusi 73,85% terhadap jumlah belanja daerah. Realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 30 Juni 2024 sebesar Rp16,14 triliun (40,90%). Kontributor terbesar pendapatan APBD yaitu masih pada pendapatan dari dana transfer senilai Rp13,77 triliun atau sebesar 85,30% dari jumlah pendapatan daerah secara keseluruhan.
Sementara itu dari sisi indikator perekonomian, ekonomi Aceh bulan ini mengalami beberapa perkembangan positif. Dari sisi Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Juni 2024 berada pada
level 114,71 dan masih terjaga >100 yang artinya konsumen masih optimis terhadap kondisi perekonomian saat ini. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan triwulan I 2024 yang tumbuh sebesar 4,82% ditopang pertumbuhan konsumsi Lembaga Non Profit Rumah Tangga (LNPRT) (29,34%; tertinggi).
Patut kita tunggu bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi
triwulan II yang akan rilis pada bulan depan.tuturnya
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Paryan mengatakan dalam rilis nyan, marak nya Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Terdapat beberapa modus penipuan beredar di masyarakat yang mengatasnamakan DJP,
modus penipuan terakhir tentang update aplikasi M-Pajak yang dikirim melalui whatsapp dengan mencantumkan tautan (link) website palsu.
Sebelumnya juga pernah beredar penipuan dengan modus pengiriman file apk dengan
mengatasnamakan surat dari DJP seperti Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan lain-lain.
Diharapkan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap maraknya kasus penipuan dengan berbagai modus yang beredar di masyarakat.
Perlu diketahui bahwa laman resmi DJP hanya www.pajak.go.id, dan masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi saluran pengaduan pelayanan melalui kring
pajak: 1500200, surat, faks: (021) 5251245, email: pengaduan@pajak.go.id, twitter:
@kring_pajak, website: pengaduan.pajak.go.id, chat pajak: www.pajak.go.id, dan datang
langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja lainnya.
Paryan menambahkan Program Keringanan Utang
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024, Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang.
Dengan sisa kewajiban hingga Rp2 miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan
seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang pokok:
- 35% (didukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan).
- 60% (tidak didukung barang jaminan tanah atau tanah dan tanah dan bangunan).
Tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar:
- (+)40% (s.d. 30 Juni 2024).
- (+)30% (1 Jul - 30 Sep 2024).
- (+)20% (1 Okt - 20 Des 2024).
Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanwil DJKN Aceh maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Banda Aceh
dan Lhokseumawe.pungkasnya.