Gemarnews.com, Lhokseumawe: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, menggelar Training Of Trainer (TOT) penanganan pelanggaran kode etik, perilaku dan fakta integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kegiatan tersebut digelar di Aula Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Jum'at (19/7/2024). Turut hadir Empat pemateri satu diantaranya dari komisioner KIP Aceh Utara, Zulfikar, SH.,MH, yang membidangi Divisi hukum dan pengawasan.
Selanjutnya Panwaslih Aceh Utara, Abdullah, kemudian dari Akademi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, dan Ketua Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh wilayah Aceh Utara, Maida Safrina, sedangkan moderator Awaluddin Arifin.
Plh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman badan Adhoc tingkat Kecamatan yaitu PPK.
"Setiap kecamatan ada 2 peserta yaitu ketua PPK dan anggota PPK yang membidangi Pokja Divisi hukum dan SDM, setelah ini mereka akan menjadi tutor untuk penyelanggara tingkat desa yaitu PPS," kata Zulfikar.
Lanjutnya, para narasumber sudah memaparkan tentang Penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan fakta integritas termasuk undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kita harapkan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan untuk meneruskan kepada anggota lain, untuk tetap menjaga kode etik, supaya terhindar dari penyalahgunaan kewenangan, ", pungkasnya.(Red)