Gemarnews.com, Lhoksukon - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara dapat dana hibah Pilkada sejumlah Rp. 13, 4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kesepakatan ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, Rabu 24 Juli 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH, mengapresiasi kepada Pemda Aceh Utara atas perhatian dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Panwaslih dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan.
"Saya ucapkan terimakasih atas terselenggaranya penandatanganan NPHD,".
Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik.
Panwaslih Aceh Utara berkomitmen dana hibah yang diberikan akan dikelola dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan semua tahapan Pilkada 2024.
"Kita Panwaslih Aceh Utara akan berkoordinasi dengan semua pihak sehingga penyelenggaraan pesta Demokrasi di Kabupaten Aceh Utara dapat terlaksana secara demokratis dan bermartabat,"ujarnya.(Red)