BANDA ACEH,
GEMARNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi,
S.Pd., M.Pd mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) guru bersertifikasi pada 2024.
Menurut informasi yang di peroleh Musriadi hingga bulan ini
TPP para guru bersertifikasi tersebut di Banda Aceh belum juga dibayarkan
pemerintah.
“Para guru bersertifikasi itu telah
melaksanakan kewajibannya. Karena itu, wajar bila mereka menuntut
haknya,” kata Musriadi kepada media.
Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap dalam APBK
Perubahan ini pemerintah dapat mengalokasi kembali TPP Guru yang bersertifikasi
yang tertunda beberapa bulan, karena terkendala dengan peraturan walikota
“Kami berharap kepada Pemko segera mungkin membuat aturan
dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kembali TPP profesi guru bersertifikasi pada APBK
perubahan 2024,” ujarnya
Lebih lajut ia menjelaskan tunjangan tersebut
merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan yakni mengajar satu
mata pelajaran selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.
Sehingga kata dia instansi terkait harus memenuhi hak para
guru dengan segera membayarkan tunjangan sertifikasi.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh,
Alriandi Adiwinata, menjelaskan terkait dengan TPP guru bersertifikasi telah
dialokasikan pada Rancanga Qanun tentang Perubahan APBK 2024 yang telah
disampaikan ke DPRK untuk dibahas.
Alriandi menjelaskan alokasi TPP dimaksud dianggarkan mulai
Agustus sampai dengan akhir tahun sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Pj Walikota beberapa waktu yang lalu.
“Insya Allah setelah penetapan qanun perubahan APBK 2024
nanti, TPP ini dapat direalisasikan bagi guru yany bersertifikasi mulai dari
bulan agustus dan seterusnya” jelas Alriandi Adiwinata.[red*]