Notification

×

Iklan ok

Dewan Kota Desak Pemko bayar TPP Sertifikasi Guru

Selasa, 27 Agustus 2024 | 09.44 WIB Last Updated 2024-08-27T02:44:33Z

BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh,  Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru bersertifikasi pada 2024.


Menurut informasi yang di peroleh Musriadi hingga bulan ini TPP para guru bersertifikasi tersebut di Banda Aceh belum juga dibayarkan pemerintah.


    “Para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya. Karena itu,  wajar bila mereka menuntut haknya,” kata Musriadi kepada media.


Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap dalam APBK Perubahan ini pemerintah dapat mengalokasi kembali TPP Guru yang bersertifikasi yang tertunda beberapa bulan, karena terkendala dengan peraturan walikota


“Kami berharap kepada Pemko segera mungkin membuat aturan dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kembali TPP  profesi guru bersertifikasi pada APBK perubahan 2024,” ujarnya


 Lebih lajut ia menjelaskan tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan yakni mengajar satu mata pelajaran selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.


Sehingga kata dia instansi terkait harus memenuhi hak para guru dengan segera membayarkan tunjangan sertifikasi.


Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan terkait dengan TPP guru bersertifikasi telah dialokasikan pada Rancanga Qanun tentang Perubahan APBK 2024 yang telah disampaikan ke DPRK untuk dibahas.


Alriandi menjelaskan alokasi TPP dimaksud dianggarkan mulai Agustus sampai dengan akhir tahun sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pj Walikota beberapa waktu yang lalu.


“Insya Allah setelah penetapan qanun perubahan APBK 2024 nanti, TPP ini dapat direalisasikan bagi guru yany bersertifikasi mulai dari bulan agustus dan seterusnya” jelas Alriandi Adiwinata.[red*]

 

 

×
Berita Terbaru Update