Dok.foto : Ketua DPC PKB Kota Banda Aceh, Erizal Usman didampingi Sekretaris DPC PKB, Ubaidillah dan Bendahara Irwan PW berkoordinasi ke Polresta Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).
GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banda Aceh telah mengambil Langkah berkoordinasi dengan Polresta Banda Aceh Rabu (7/8/2024), terkait pernyataan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy yang telah merugikan partai PKB.
Pernyataan Lukman Edy yang dimuat media cetak dan elektronik beberapa waktu lalu itu, juga telah mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Kota Banda Aceh Erizal Usman mendatangi polresta Banda Aceh didampingi Sekretaris PKB Ubaidillan, Bendahara Irwan PW dan sejumlah pengurus partai.
“Menyahuti dari pernyataan saudara Lukman Edy terhadap Ketua Umum PKB Pak Muhaimin Iskandar, tentang ketidaklayakan beliau memimpin partai, maka kami PKB kota Banda Aceh secara tidak langsung sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut,” ujar Erizal.
Untuk itu, katanya, DPC PKB Kota Banda Aceh telah mengambil sikap dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Banda Aceh terkait masalah ini.
Koordinasi tersebut sebagai Langkah terkait pencemaran nama baik terhadap Gus Muhaimin Iskandar dan merugikan partai PKB Kota Banda Aceh.
Seperti dilansir Kompas.com Rabu (31/7/2024), Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan bahwa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah terlalu lama memimpin partai tersebut.
“Saya katakan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tadi, kepada tim bahwa Cak Imin ini terlalu lama memimpin. Sudah 19 tahun, hampir 20 tahun memimpin PKB,” kata Lukman di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Terkait hal ini, kata Erizal, bahwa pernyataan dari Muhammad Lukman Edy tersebut telah merugikan DPC PKB Kota Banda Aceh.
“Oleh karenanya kami bermohon agar dilakukan penegkan hukum terkait dengan Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Lukman Edy sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. ( * )