BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah Aceh mengecam pelarangan penggunaan Jilbab pada pasukan
paskibraka putri tahun 2024. Dalam hal ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
sebagai Organisasi Mahasiswa Islam menilai BPIP sudah melanggar konstitusi.
Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM
Aceh menyampaikan bahwa BPIP harus mencermati kembali peraturan yang sudah di
atur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35
Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka.
" Pelarangan berjilbab menurut kami itu sudah menciderai
nilai-nilai Pancasila, dan pemakaian jilbab itu adalah bagian dari ekspresi
dalam keyakinan beragama, endak boleh dilarang" Ujar Ade Firman. Rabu
(14/8)
Ia menambahkan bahwa pelarangan itu terkesan membuat gaduh
seluruh elemen masyarakat, apalagi Anggota Paskibraka Putri yang berasal dari
Aceh juga ikut melepaskan jilbab, padahal Aceh sangat dikenal sebagai Daerah
Syariat Islam.
"BPIP harus mencabut aturan tentang larangan berjilbab,
karena larangan tersebut kami melihat sangat diskriminatif, apalagi terhadap
anggota paskibraka putri yang berasal dari Aceh" Ujar Ade Firman
Aktivis IMM yang juga Alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh meminta
agar BPIP tidak lagi bersuara di media bahwa anggota paskibraka putri
melepaskan jilbab karena suka rela, tidak mungkin pasukan paskibraka putri
membuat seperti itu, kalau tidak ada tekanan.
"Sudah cukup BPIP mengklaim, anggota paskibraka putri
yang meninggalkan jilbab itu karena sukarela, dan kami tau mereka lepaskan
jilbab karna mereka takut dan ada tekanan, dan nantinya kami harapkan BPIP
tidak melarang lagi penggunaan jilbab untuk anggota paskibraka putri pada
tanggal 17 Agustus 2024, yaitu pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan yang
kami tahu itu berlangsung di IKN" Tutup Ade Firman (Agusnaidi B)