Notification

×

Iklan ok

DPP Tunas Prabowo 08 , Siap Bergandengan Tangan Bersama Pemerintah Berantas Judi Online

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14.49 WIB Last Updated 2024-08-02T07:49:16Z
GEMARNEWS.COM, JAKARTA - Judi Online sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia, pemain judi Online mulai dari kalangam Orang Tua,Pemuda , bahkan juga anak - anak dan Pelajar, kini sudah merebak sampai ke pelosok Desa.

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024). ( Situs, Kominfo.go.id ) 

Menkopolhukam menjekaskan sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 s.d. 30 tahun 13% atau 520.000 orang dan usia 30 s.d. 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. 

"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000,oo s.d. Rp 100.000,oo. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000,oo sampai Rp40 Miliar," ungkapnya. 

Mengenai gim online, Ketua Satgas Judi Online menjelaskan modus melalui pengisian pulsa atau top up yang dilakukan di minimarket. Oleh karena itu, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online.

Secara terpisah di dalam sebuah pertemuan Para Pimpinan Ormas dengan Menkominfo di Kantor Kominfo, Ketua Umum DPP Tunas Prabowo 08 , Cut Nurlaila mengatakan kepada media ini, Judi Online suatu bentuk kejahatan ini adalah Cyber Crime Salah satu kasus kejahatan dunia maya yang marak pada saat ini adalah perjudian melalui internet. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik mengatur tentang larangan perjudian elektronik.

Alasan satu-satunya, mengapa judi harus diberantas karena judi Sa gat di larang dalam Adalah juga merusak mental masyarakat, yaitu menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Perjudian diatur dalam KUHP di bawah titel kejahatan terhadap kesusilaan--Pasal 303 dan Pasal 303.

Cut Nurlaila Menambahkan, Judi Online Bukan saja Tanggung Jawab TNI, Polri dan Pemerintah namun juga menjadi Tanggung Jawab bersama, Ormas, Insan Pers dan Masyarakat Umum, Sehingga Judi Online ini bisa di berantas bersama. 

Saya mengharapkan Tim Satgas Judi Online di bawah Komando Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto , untuk dapat memberantas Judi Online sampai ke akar - akar nya dan menangkap para bandar Judi Online yang sudah merusak Gerasi Muda Indonesia. Haparapannya. 

Kami Tunas Prabowo 08 siap bergandengan tangan bersama pmerintah untuk memberantas Judi online. 

Saya mengintruksikan seluruh jajaran Relawan Tunas Prabowo 08 mulai dari Pusat, Provosi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa di Seluruh Indonesia untuk sama - sama bergerak dengan pemerintah setempat memberantas Judi Online yang sangat meresahkan masyarakat. 

Para Emak Sangat Khawatir sekarang ini Judi Online sudah merebak di Kalangan dan pelajar, bisa di bayangkan saja jika Pelajar sudah terjerumus Judi Online maka jajan yang di berikan Orang Tua nya bukan lagi untuk kebutuhan jajanan nya tetapi sudah di gunakan untuk bermain judi online, belum lagi Kriminalitas yang akan menjamur jika Judi Online ini terus di biarkan, Tuturnya dengan Nada Kesal.
×
Berita Terbaru Update