Ilustrasi Gaji
Penasaran dengan informasi gaji PNS naik
atau tidak tahun depan? Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal memberi
kepastiannya
JAKARTA, GEMARNEWS.COM - Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, memberikan bocoran soal kenaikan gaji PNS tahun depan.
Suharso memastikan gaji PNS akan naik secara bertahap, khususnya bagi
aparatur sipil negara (ASN) yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan,
termasuk TNI/Polri.
"Kenaikan
gaji ASN, terutama guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri, akan naik secara
bertahap," ujar Suharso dalam konferensi pers Nota Keuangan 2025 di Kantor
Pusat DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Namun, untuk kepastiannya apakah
gaji PNS 2025 jadi naik atau tidak, itu akan disampaikan oleh Prabowo Subianto.
Dengan
begitu, belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan gaji pada abdi negara
tahun depan. Padahal, Kementerian Keuangan sebelumnya sempat mengatakan bahwa
besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan pada 16 Agustus 2024, dalam agenda
rutin pembacaan Nota Keuangan dan RUU APBN 2025.
"Itu (gaji PNS 2025) nanti
tanggal 16 Agustus saja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,"
ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Kantor
Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Isa mengatakan, saat ini
pemerintah masih mendiskusikan besaran anggaran untuk kenaikan upah tersebut.
Itu bisa melalui berbagai opsi, mulai dari kenaikan gaji pokok, tunjangan
kinerja (tukin), maupun insentif lainnya.
"Penyesuaian bisa banyak
bentuknya. Kita bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan dengan perbaikan tukin, atau memberikan insentif lain juga bisa,"
terang dia.
Rencana gaji PNS naik lagi di 2025 ini
disebutnya bakal tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan
bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal
tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan
restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat,
tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Selain penyesuaian gaji,
pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan
penyesuaian kebijakan kepegawaian, antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis
jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan
jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah. (Sumber
- Liputan6.com)