TAKENGON, GEMARNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Aceh
Tengah menahan empat tersangka terduga kasus korupsi Pembangunan Masjid Ruhama
Takengon. Keempat Tersangka Yaitu HM(55),HZ(53),ZU(47),dan JP(33). Mereka
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon Pada Jum’at (16/8) kemarin.
Kejari Aceh
Tengah Andi Hendrajaya mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
para tersangka terjadi pada sejumlah pembangunan fasilitas masjid ruhama
Takengon secara bertahap.
“seperti
Pembangunan tempat wudhu, MCK, Pembangunan
plaza batas suci, kamar imam dan muadzin, penataan landscape masjid agung
ruhama,”kata hendrajaya dalam keterangan tertulisnya,sabtu (17/8).
Hendra
menyebutkan anggaran pembangunan fasilitas masjid agung ruhama Takengon itu
bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) tahun anggaran 2022 senilai
Rp.1,7 Miliar yang dikelola oleh sekretariat Baitul Mal.
“Akibat
perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.300 juta,” Hendra
menyebutkan para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
“penyidik
kita sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan Tipikor Banda
Aceh,”pungkasnya. (alkausar)