Notification

×

Iklan ok

Pembatalan RUU Pilkada Belum Dilakukan, DPD IMM Aceh Minta DPR RI Segera Laksanakan Rapat Paripurna

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06.27 WIB Last Updated 2024-08-23T23:27:02Z

 

BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Baru-baru ini DPR RI sudah membuat heboh se-Indonesia dengan membahas Revisi UU Pilkada, padahal sebelum DPR RI membahas melalui Rapat Panja yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat putusan nomor : 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah hingga putusan nomor :70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada adalah pelanggaran terhadap konstitusi, dan juga merusak demokrasi. Pembahasan yang dilakukan oleh Rapat Panja Baleg DPR RI setelah Rapat tersebut  sudah dilaksanakan, dan dilanjutkan dengan mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, hanya saja karena tidak memenuhi kuorum, maka Rapat Paripurna sudah diagendakan batal dilaksanakan. Dari keterangan yang disampaikan pada media serta mengumumkan pada akun X nya oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan Rapat Paripurna batal dilaksanakan, dan RUU Pilkada juga Batal, pada saat pendaftaran Pilkada yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi.


Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh Ade Firman, menyampaikan lewat keterangan resmi pada media Rapat Panja Baleg DPR RI yang membahas Revisi UU Pilkada sama saja dengan mendegradasi dan rusaknya demokrasi. Dalam analisis kritis memandang bahwa yang dilakukan DPR RI saat ini adalah bentuk menganulir putusan MK, dan ini jelas melanggar konstitusi.


"Putusan MK itu adalah sifatnya mengikat dan final, tidak sepantasnya DPR RI menentang putusan MK". Ia menambahkan kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dan saat ini DPR RI bukan lagi mempresentasikan kepentingan rakyat, akan tetapi hari ini rakyat Indonesia melihat bahwa DPR RI sudah memikirkan kepentingan penguasa, "DPR adalah corong aspirasi rakyat, bukan diam dibalik kepentingan penguasa" Ujar Ade Firman


Lebih lanjut, Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada belum resmi dibatalkan, karena belum rapat paripurna, namun sudah dibatalkan paripurna, tapi masih ada kecurigaan rakyat karena Rapat Paripurna bisa saja dibuat, ataupun ada dugaan upaya lain untuk kepentingan penguasa terpenuhi.


"DPR RI segera menghentikan Revisi UU Pilkada, dan kami minta agar DPR RI membuat forum resmi sehingga Revisi UU Pilkada tetap dibatalkan, kita jangan lengah, mari kita kawal demokrasi".


Yang terakhir, DPD IMM Aceh mengajak PC, PK IMM se-Aceh agar sama-sama dikawal serta ikut bagian dalam gerakan penyelamatan demokrasi dan hukum, yang dicabik-cabik oleh DPR RI, "Kami mengajak PC, PK IMM se Aceh untuk konsolidasi dalam mengawal putusan MK, serta mengawal agar RUU Pilkada betul-betul dibatalkan oleh DPR RI" Tutup Ade Firman. (*)


×
Berita Terbaru Update