BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Baru-baru ini DPR RI sudah membuat
heboh se-Indonesia dengan membahas Revisi UU Pilkada, padahal sebelum DPR RI
membahas melalui Rapat Panja yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR
RI, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat putusan nomor : 60/PUU-XXII/2024
terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah hingga putusan nomor
:70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.
Revisi UU
Pilkada adalah pelanggaran terhadap konstitusi, dan juga merusak demokrasi.
Pembahasan yang dilakukan oleh Rapat Panja Baleg DPR RI setelah Rapat
tersebut sudah dilaksanakan, dan
dilanjutkan dengan mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, hanya saja
karena tidak memenuhi kuorum, maka Rapat Paripurna sudah diagendakan batal
dilaksanakan. Dari keterangan yang disampaikan pada media serta mengumumkan
pada akun X nya oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan Rapat
Paripurna batal dilaksanakan, dan RUU Pilkada juga Batal, pada saat pendaftaran
Pilkada yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bidang
Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh Ade Firman, menyampaikan
lewat keterangan resmi pada media Rapat Panja Baleg DPR RI yang membahas Revisi
UU Pilkada sama saja dengan mendegradasi dan rusaknya demokrasi. Dalam analisis
kritis memandang bahwa yang dilakukan DPR RI saat ini adalah bentuk menganulir
putusan MK, dan ini jelas melanggar konstitusi.
"Putusan
MK itu adalah sifatnya mengikat dan final, tidak sepantasnya DPR RI menentang
putusan MK". Ia menambahkan kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja,
dan saat ini DPR RI bukan lagi mempresentasikan kepentingan rakyat, akan tetapi
hari ini rakyat Indonesia melihat bahwa DPR RI sudah memikirkan kepentingan
penguasa, "DPR adalah corong aspirasi rakyat, bukan diam dibalik
kepentingan penguasa" Ujar Ade Firman
Lebih
lanjut, Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada belum resmi dibatalkan, karena
belum rapat paripurna, namun sudah dibatalkan paripurna, tapi masih ada
kecurigaan rakyat karena Rapat Paripurna bisa saja dibuat, ataupun ada dugaan
upaya lain untuk kepentingan penguasa terpenuhi.
"DPR RI
segera menghentikan Revisi UU Pilkada, dan kami minta agar DPR RI membuat forum
resmi sehingga Revisi UU Pilkada tetap dibatalkan, kita jangan lengah, mari
kita kawal demokrasi".
Yang terakhir, DPD IMM Aceh mengajak PC, PK IMM se-Aceh agar sama-sama dikawal serta ikut bagian dalam gerakan penyelamatan demokrasi dan hukum, yang dicabik-cabik oleh DPR RI, "Kami mengajak PC, PK IMM se Aceh untuk konsolidasi dalam mengawal putusan MK, serta mengawal agar RUU Pilkada betul-betul dibatalkan oleh DPR RI" Tutup Ade Firman. (*)