GEMARNEWS. COM, PIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.IK., M.IK., didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, Kasatres Narkoba AKP Iskandar dan Kasi Humas AKP Anwar, dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024, di Polres Pidie, mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Pidie. Sedangkan TS masih dalam pengejaran petugas.
Dua tersangka itu berinisial HY (40), warga Seruway, Aceh Tamiang, dan FS (23), warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sementara bandar utama, TS, buron sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie.
“Saya minta kepada Kasat untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba. Jangan pernah ada kompromi dengan mereka. Sikat habis pelaku yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres Pidie.
Penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa HY sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Pidie. Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba dipimpin Kasat melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran petugas sebagai pembeli atau undercover buy.
Taktik itu berhasil memancing HY dan sepakat berjumpa di kota Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie. Sesuai janji, 16 Agustus, sekira pukul 04:00 WIB dini hari, HY tiba di lokasi dan menyerahkan sabu dibungkus plastik bening dalam amplop warna putih seberat 101 gram.
“Petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan asal barang haram tersebut. Kepada petugas pelaku mengaku sabu diperoleh dari TS dan FS, pada Rabu (14/8) di Medan Sunggal, Sumut, dengan upah Rp500 ribu. Harga pun dia tidak tahu karena hanya disuruh antar TS,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, setelah mendapat informasi dari HY, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, TS dan FS, ke Jalan Gatot Subroto Gang Rukun, Kecamatan Medan Baru, Sumut.
Setiba di lokasi, 16 Agustus, sekira pukul 18:00 WIB, petugas berhasil menangkap FS. Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita 5,9 kilogram sabu dibungkus dengan enam paket bungkusan teh cina dalam koper warna hitam di kamar tidur FS. Kepada petugas FS juga mengaku barang itu diperoleh dari TS.
Selanjutnya, kata Kapolres, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Pidie guna proses lebih lanjut.
“Sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2), pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”,kepada masyarakat dan seluruh stakeholder, Kapolres mengajak kerja sama untuk memberantas narkoba, karena pengaruh narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, karena Tanggung jawab pemberantasan Narkoba menjadi Tanggung Jawab kita bersama dalam menyelamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.pungkasnya.