Gemarnews.com, Lhoksukon - Masyarakat Desa Alue Drien Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, sudah bertahun-tahun rugi akibat pasokan spaning (tegangan) listrik rendah hingga membuat alat elektronik milik warga rusak.
Selain tegangan listrik yang rendah juga, kurangnya tiang penyangga kabel sehingga hampir di sepanjang jalan lintas desa kabel hampir menyentuh tanah terutama di Dusun Drien Ramphak. Hal tersebut disampaikan Hendri Syahrial pada senin 19 Agustus 2024.
"Kejadian ini sudah lama terjadi bahkan kita dari desa sudah beberapa kali mengajukan permohonan kepada pihak UPL PLN Lhoksukon, itu sejak tahun 2018 dan bahkan kemarin kita juga bersama tokoh masyarakat kembali mendatangi UPL PLN Lhoksukon", kata Geuchik.
Dikatakan Geuchik, tegangannya listriknya rendah sekali, kipas angin, dan lampu menyalanya kecil, bahkan lemari es (kulkas) tidak bisa dingin lagi. sementara gardu listrik yang tersedia kurang memadai dimana satu gardu digunakan untuk dua desa yaitu Desa Seuneubok Baro dan Desa Alue Drien.
Ditambahkan lagi ada kabel listrik yang hampir menyentuh tanah, dan ditutupi semak belukar karena tidak adanya tiang penyangga, ini tentu sangat berbahaya.
Mereka sangat mengharapkan agar pihak PLN segera mengatasi masalah tersebut, terutama masalah adanya kabel listrik yang hampir menyentuh tanah dan juga penambahan arus, Harap Geuchik.
Sementara itu Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jamaluddin Kepada Gemarnews.com Mengatakan, sangat menyayangkan sikap dari pihak PLN, dimana tidak pernah merespon keluhan pelanggan.
Informasi yang saya dapatkan Khusus di dusun Drien Ramphak itu tiang listrik nya hampir 100 meter satu, dan juga kabel nya hampir menyentuh tanah dan ini sangat berbahaya, katanya.
Jadi seharusnya pihak PLN harus melakukan pemeliharaan dan perhatian terhadap keselamatan warga dan juga terhadap konsumen. Jangan sampai kabel dan arusnya semberaut, Sebut Jamaluddin.
Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan).
Padahal jelas dalam UU tersebut konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil).
Jangan hari ini pihak PLN hanya menuntut kewajiban dan sanksi bagi pelanggan saja namun kewajiban dari pihak PLN untuk pelanggan seperti di abaikan, Tegas Jamaluddin.
Dikonfirmasi terpisah Kepala UPL PLN Lhoksukon Maimunah menyampaikan bahawa pihaknya telah menerima kunjungan dan laporan dari tokoh masyarakat Alue Drien, dan hal itu telah kita teruskan ke UP3 Lhokseumawe.
"Kita dari pihak UPL PLN Lhoksukon sudah melakukan survei,serta telah menghitung material yang dibutuhkan. insyaallah sudah ada titik terang dan akan dilakukan pengerjaannya dalam tahun ini, " sebut Maimunah.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa selain di desa Alue Drien juga masih banyak persolaan serupa di Kecamatan Cot Girek, dan tentunya ini adalah PR bagi saya, yang baru masuk pada akhir tahun 2023 lalu, Kata Maimunah.(Red)