Notification

×

Iklan ok

Tim Resnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus 2 tersangka Kasus Pencurian di Gampong Peuniti

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12.44 WIB Last Updated 2024-08-17T05:44:51Z
GEMARNRWS.COM , BANDA ACEH - Tim Resnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil meringkus 2 tersangka kasus pencurian dikawasan Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, pada Minggu Bulan Juli Lalu.

Dua pelaku berinisial AF(), warga Darul Imarah dan KH() warga Aceh Utara yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba Polresta, Akp Rajabul Asra, dalam konferensi pers mengatakan kedua ini sudah lama menjadi target pencarian karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, (14/08/2024).

Awalnya Tim Resnarkoba menangkap AF di depan Gedung Museum Aceh yang lagi menunggu KH hendak melarikan diri ke Langsa. di penangkap itu Tim menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu dan alat hisap dalam tas pelaku.

Dari pengakuan AF, Tim Resnarkoba menangkap KH dikawasan Lampeunerut.

"Tidak hanya sampai disitu, dari hasil interogasi kami bahwa kedua pelaku baru melakukan pencurian dikawasan Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," Ujar Raja.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paket sabu beserta alat isapnya, sepeda motor, sisa emas yang belum dijual, barang elektronik, ponsel, dan alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah. 

Kini, AF dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman yang mengancamnya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
×
Berita Terbaru Update