TAKENGON, GEMARNEWS.COM - Hari ini, Senin (26/8/2024)
merupakan hari yang sangat spesial bagi H. Hamdan SH., yang baru saja dilantik
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah,
Provinsi Aceh Periode 2024 – 2029. Untuk priode ke - 3
Usai
pelantikan yang diadakan dalam sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRK
Kabupaten Aceh Tengah, Saat kembali ke kediamannya, telah hadir undangan serta
simpatisan dan keluarga dalam rangka menggelar syukuran usai terpilih kembali
dan diambil sumpah janjinya, Senin (26/8/2024) pagi hari, pasca Pemilihan Calon
Anggota Legislatif (Pilcaleg) 14 Februari 2024 beberapa bulan yang lalu.
Untuk
diketahui, H. Hamdan SH., Partai Nasional Demokrat (NASDEM)) memperoleh suara
terbanyak dari 8 (delapan) Caleg Partai NasDem lainnya di Dapil 4 (empat) meliputi
Kecamatan Bebesen, Bieus dan Kute Panang, dengan perolehan suara total 2.696.
Tampak
hadir langsung menyambut tamu undangan Calon Bupati Aceh Tengah Haili Yoga yang
sebelumnya adalah Pj. Bupati Kabupaten Bener Meriah di usung oleh 3 partai
besar diantaranya partai NasDem, Golkar dan PPP. Kehadiran Haili – Muksin
(HAMAS) didampingi oleh beberapa tokoh agama, masyarakat, serta pemuda.
H.
Hamdan SH menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat pendukung, pemilih yang
telah memberikan kepercayaan dan amanah sehingga dapat terpilih dan dilantik
hari ini.
“Terima
kasih kepada pendukung dan masyarakat khususnya masyarakat pendukung Dapil 4 Kecamatan
Bebesen, Bieus dan Kute Panang, pada umumnya sehingga Pemilu berjalan dengan
tertib dan lancar.”
Tambahnya,
sekali lagi saya mengucapkan terima kasih juga kepada KPU Aceh Tengah, Bawaslu,
Pemkab, pihak keamanan serta masyarakat yang telah saling bekerjasama
mensukseskan Pemilu dengan nuansa demokratis.
“Anggota
DPRK merupakan bagian integral yang berkarakter dan memiliki corak tersendiri
dalam menjalankan tugas, DPRK pun diawasi penegak hukum dan lembaga pengawas.
Kata H. Hamdan
Ia
juga menjelaskan fungsi DPRK. Dimana fungsi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga),
diantaranya sebagai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi
Penyusunan Anggaran serta Pengawasan.
Selaku
perpanjangan tangan masyarakat, sesuai fungsinya sebagai DPRK diharapkan dapat
mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Tetap
mengedepankan kepentingan masyarakat. Selalu berbuat kebaikan dan mengabdi
untuk masyarakat,” tutup H. Hamdan SH. (*)