Notification

×

Iklan ok

Dugaan Settingan Pengundian Nomor Urut Calon

Selasa, 24 September 2024 | 21.38 WIB Last Updated 2024-09-24T14:38:11Z
GEMARNEWS.COM , OPINI - Masih belum redam reaksi publik Aceh terhadap KIP Aceh yang diduga bersikap tidak netral dalam melaksanakan tahapan pemilu. Kini muncul lagi dugaan bahwa KIP Aceh melakukan settingan (pengaturan) pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Aceh. 

Sebelumnya cukup viral dan begitu meluas reaksi masyarakat Aceh ketika KIP Aceh dengan penuh keberanian menjelang penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mengumumkan bahwa bakal pasangan calon Bustami Hamzah - Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak melampirkan surat pernyataan komitmen menjalankan butir butir MoU Helsinki dan UUPA yang ditanda tangani di depan lembaga DPR Aceh sebagai mana disebutkan dalam Qanun tentang Pilkada Aceh no 12 tahun 2016 pasal 24 poin e. 

Padahal pasal ini telah diubah dalam perubahan Qanun no 7 tahun 2024 yang disahkan DPRA bersama pemerintah Aceh pada 5 Juli 2024 sehingga prasa "bersedia menjalankan MoU" diubah dan tidak ada lagi prasa ditanda tangani "di depan lembaga DPRA/DPRK" tapi diubah dengan prasa ditanda tangani "bermaterai cukup".

Akibat pengumuman TMS ini, KIP Aceh diduga kuat sudah terjebak dalam skenario Pilkada Aceh melawan kotak kosong. 

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, elit Partai Aceh selalu menyebut nyebut sebagaimana dikutip media, Pilkada Aceh akan melawan kotak kosong. 

Ketua Umum Partai Aceh (PA), Mualem 5 hari pasca meninggalnya bakal calon Wakil Bustami, Tgk H. M Yusuf (Tu Sop) di acara pelantikan Panglima Laot menginginkan Bustami dan timnya mundur dari pencalonan agar dirinya bisa melawa kotak kosong atau melawan kolom kosong di kertas suara yang tidak ada foto calon lain, tidak ada nama, tidak ada timses dan tidak ada saksinya. 

Harapan yang sungguh aneh di saat mereka didukung mayoritas Parpol besar dan menyebutkan dirinya akan menang mutlak pada Pilkada 2024.

Secara implisit dan kajian psikologi komunikasi politik, sambutan Mualem pada 12 September di acara pelantikan Panglima Laot dinilai publik seperti merasa senang dengan meninggalnya Tu Sop karena tidak ada lagi lawan yang kuat dan dirinya berharap bisa melawan kotak kosong karena sulitnya mencari pengganti Tu Sop.

Dugaan KIP Aceh tidak netral juga memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Samsul Bahri (Tiyong) yang juga Caleg DPR RI terpilih. Tiyong menyebutkan di koran Serambi Indonesia edisi Selasa 24 September 2024 bahwa KIP Aceh harus dibekukan. Publik sudah tidak percaya lagi dengan netralitas KIP. 

Tiyong mempertanyakan dengan tajam kenapa mereka (KIP Aceh) nekat sekali? Apa yang membuat mereka berani senekat dan sevulgar ini? dengan merilis status tidak memenuhi syarat (TMS) bagi paslon Om Bus - Syech Fadhil Tanya Tiyong. 

Tiyong juga menyebutkan: tidak mungkin KIP Aceh tidak tau perubahan Qanun karena mereka dilibatkan dalam pembahasan perubahan sebelum disahkan pada 5 Juli 2024. Apalagi Biro Hukum Pemerintah Aceh ada menyurati KIP Aceh pada 11 September untuk melaporkan dan mengingatkan bahwa Qanun no 12 tahun 2016 sudah diubah menjadi Qanun no 7 tahun 2024.

Dugaan Setting Penarikan Nomor Urut. 

Pasca keluarnya surat KPU RI yang menyebutkan paslon Om Bus - Syech Fadhil sudah memenuhi syarat, KIP Aceh pun kemudian segera menetapkan paslon dan besoknya Senin dilakukan penarikan nomor urut. 

Publik mendengarkan saat live ketika ketua divisi teknis KIP Aceh, Muhammad Sayuni membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut paslon. Jelas tersebut bahwa penarikan nomor antrian dilakukan oleh Cawagub dari paslon yang pertama memenuhi syarat verifikasi yaitu Fadhullah (Dek Fad). 

Padahal secara umum kita dengar di tempat lain: penarikan nomor antrian terlebih dulu dilakukan oleh paslon yang lebih dulu mendaftar dalam hal ini pasangan Om Bus yang mendaftar pada 29 Agustus pagi dan Mualem mendaftar setelah siang di hari yang sama. 

Kejanggalan itu kembali muncul saat Dek Fad mencari bola nomor undian dalam toples yang disediakan dengan durasi cukup lama tetapi Dek Fad tidak menemukan bola itu sehingga mengundang kehadiran dua orang staf KIP Aceh sehingga dengan cepat menemukan bola itu. 

Biasanya toples itu berisi banyak bola atau media dengan no undian mulai dari 1 sampai 14 dan paslon yang mendapatkan angka terkecil yang pertama berhak memilih tabung nomor urut. 

Berapa jumlah bola sebenarnya dalam bejana toples tersebut, apakah hanya ada dua bola dengan angka 3 dan 4 atau ada 14 bola? Jika banyak kenapa Dek Fad sukar menemukan bola itu ya? 

Setelah itu Dek Fad memasukkan dua tangan dalam toples kecil tersebut diduga agar memudahkan mencari bola dengan nomor antrian terkecil yang sudah ditanda sebelumnya. Dek Fad pun menemukan bola angka 3.

Kemudian giliran Syech Fadhil mengambil bola itu dan tidak butuh waktu lama langsung menemukan bola dengan angka lebih besar yaitu 4.

Kecurigaan kemudian muncul kembali ketika staf KIP Aceh membawa dua tabung berisi nomor urut. Anehnya letak dua tabung itu tidak diacak lagi di belakang mereka dan Dek Fad dengan terburu buru seperti tak sabaran mengambil dan langsung membuka salah satu tabung dan nomor urut dua pun didapatkannya. 

Mualem dalam sambutan singkat menyebutkan bahwa nomor urut 2 adalah nomor bertuah dan nomor meuraseuki. 

Mungkin Mualem - Dek Fad ingin nomor itu karena sama dengan nomor Capres terpilih. Bisa saja mereka lupa bahwa Pilpres di Aceh nomor urut 1 (Anies) menang mutlak 75% meskipun hanya didukung koalisi parpol kecil dengan hanya 11 kursi dari 81 kursi DPR Aceh. 

Mualem juga menyebutkan bahwa Paslon yang diusung PA juga dapat nomor urut 2 di seluruh Kabupaten/Kota. Apakah di kabupaten kota juga ada dugaan settingan. 

Settingan ini hanya sekedar dugaan saja dan publik silahkan menilai. Yang jelas kedua paslon sangat puas dengan nomor urutnya masing masing. 

Masyarakat Aceh dan kedua paslon berharap Pilkada Aceh digelar secara jujur, adil dan terbuka serta tidak ada kecurangan apapun, tidak ada settingan atau pengaturan hasil Pilkada mulai dari KPPS, PPK dan ditingkat KIP. 

Karena Pilkada yang curang akan menghasilkan pemimpin yang berani berbuat curang dan ini hanya akan merugikan rakyat Aceh secara menyeluruh. 

Cukup banyak ayat dan hadist yang menyebutkan ancaman bagi orang yang berbuat curang seperti pada ayat 1 surat Almutaffin yang lafaznya: Wailun Lil Mutaffifin. 

Wailun bagi orang orang yang berbuat curang. Para ulama tafsir berbeda dalam menafsirkan lafaz Wailun, ada yang menyebut sebagai suatu lembah di neraka jahannam. Ada Ulama yang menafsirkan wailun sebagai kehinaan, kebinasaan dan azab yang pedih di akhirat kelak bagi pelaku kecurangan. 

Semoga tidak ada lagi kecurangan dalam Pilkada Aceh karena akan mengundang datangnya kemurkaan Allah yang akan merugikan kita semua di dunia dan akhirat yang akan menjerumuskan kita ke neraka Jahannam. Na'uzubillahi min zalik

Tgk Mukhtar Syafari S.Sos, MA
Koordinator Relawan UMUM (Umara - Ulama). 
×
Berita Terbaru Update