Notification

×

Iklan ok

Ormas Islam Tentukan Sikap Maraknya Toko Miras Berdiri di DIY

Jumat, 20 September 2024 | 15.45 WIB Last Updated 2024-09-20T08:45:47Z


 

YOGYAKARTA, GEMARNEWS.COM - Merebaknya toko Minuman Keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah tidak bisa ditolelir lagi, dalam 1-2 tahun terakhir kurang lebih 80 toko miras berdiri ,  Kampung yang kita anggap sebagai kampung santri juga disasar toko miras. Kemudahan membeli miras menjadikan masalah bagi warga  masyarakat. Pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utama toko miras.

 

Menjawab keresahan dari Masyarakat inilah ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama DIY berkumpul untuk menyatakan sikap. Jum’at (20/9/2024)

 

Pernyataan sikap yang disampaikan oleh 3 ketua ormas keagamaan Muhammad Ikhwan Ahada dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU dan Machasin dari MUI.

 

 Pernyataan sikap ini berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam.

Pernyatan sikap yang terdiri dari 8 point sbb: 1. Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang semakin tidak terkendali. 2. Meminta kepada Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang  terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY. 3. Meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga Masyarakat atas berdirinya Toko Miras di DIY.4. Meminta kepada Calon Kepala Daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga Masyarakat dari Toko Miras di DIY.

 

5. Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat. 6. Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.. 7. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY. 8. Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya Toko Miras di DIY.

 

Setelah menyampaikan pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada Gubernur DIY dan Kapolda. Angkatan Muda juga dilibatkan untuk membentuk Satgas Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.

         

 

 

PERNYATAAN SIKAP

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH, PIMPINAN WILAYAH NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DIY

Hadirnya Toko Minuman Keras (Miras) di DIY semakin merebak. Berdirinya Toko Miras di DIY bak cendawan di musim hujan. Di Kampung yang dulu dikenal dengan kampung santri, Toko Miras juga mulai berdiri. Salah satu dampak buruk adalah mudahnya membeli miras bagi pelajar sekolah. Membeli miras di DIY semudah membeli es teh di angkringan.

Ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama Indonesia DIY menyampaikan pernyataan sikap sbb:

1.    Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang semakin tidak terkendali.

2.    Meminta kepada Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang  terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY

3.    Meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga Masyarakat atas berdirinya Toko Miras di DIY

4.    Meminta kepada Calon Kepala Daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga Masyarakat dari Toko Miras di DIY.

5.    Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat

6.    Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.

7.    Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY.

8.    Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya Toko Miras di DIY.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat semata-mata untuk meraih ridha Allah dan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat. (red)

 

 

 

 

×
Berita Terbaru Update