YOGYAKARTA, GEMARNEWS.COM - Merebaknya toko
Minuman Keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah tidak bisa ditolelir
lagi, dalam 1-2 tahun terakhir kurang lebih 80 toko miras berdiri , Kampung yang kita anggap sebagai kampung
santri juga disasar toko miras. Kemudahan membeli miras menjadikan masalah bagi
warga masyarakat. Pelajar dan mahasiswa
menjadi konsumen utama toko miras.
Menjawab keresahan
dari Masyarakat inilah ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama DIY berkumpul
untuk menyatakan sikap. Jum’at (20/9/2024)
Pernyataan sikap yang
disampaikan oleh 3 ketua ormas keagamaan Muhammad Ikhwan Ahada dari Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah, Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU dan Machasin dari MUI.
Pernyataan sikap ini berasal dari aspirasi
masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam.
Pernyatan sikap yang
terdiri dari 8 point sbb: 1. Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang
semakin tidak terkendali. 2. Meminta kepada Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat
Provinsi yang terdiri dari Gubernur,
Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat
kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY. 3. Meminta kepada Wakil Rakyat
baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan
dengan keresahan warga Masyarakat atas berdirinya Toko Miras di DIY.4. Meminta kepada Calon Kepala
Daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk
membuat regulasi yang melindungi warga Masyarakat dari Toko Miras di DIY.
5. Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk
menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas
di Masyarakat. 6. Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda
tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan
generasi bangsa.. 7. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan
secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY. 8. Mengajak kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya Toko Miras di
DIY.
Setelah menyampaikan
pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada
Gubernur DIY dan Kapolda. Angkatan Muda juga dilibatkan untuk membentuk Satgas
Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.
PERNYATAAN SIKAP
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH, PIMPINAN WILAYAH
NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DIY
Hadirnya Toko Minuman Keras (Miras) di DIY semakin merebak. Berdirinya
Toko Miras di DIY bak cendawan di musim hujan. Di Kampung yang dulu dikenal
dengan kampung santri, Toko Miras juga mulai berdiri. Salah satu dampak buruk adalah
mudahnya membeli miras bagi pelajar sekolah. Membeli miras di DIY semudah
membeli es teh di angkringan.
Ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY,
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama Indonesia DIY menyampaikan
pernyataan sikap sbb:
1.
Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
2.
Meminta kepada Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat
Provinsi yang terdiri dari Gubernur,
Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat
kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY
3.
Meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten
untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga Masyarakat atas
berdirinya Toko Miras di DIY
4.
Meminta kepada Calon Kepala Daerah yang berlaga di Pilkada, bila
terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga Masyarakat
dari Toko Miras di DIY.
5.
Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk
menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas
di Masyarakat
6.
Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda
tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan
generasi bangsa.
7.
Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan
secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY.
8.
Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda
bahaya berdirinya Toko Miras di DIY.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat semata-mata untuk meraih ridha
Allah dan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat. (red)