Notification

×

Iklan ok

Panwaslih Aceh Utara Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Sabtu, 21 September 2024 | 21.07 WIB Last Updated 2024-09-21T14:07:26Z
Panwaslih Aceh Utara Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024


GEMARNEWS.COM, ACEH UTARA - Sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024


Ketua panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H menyampaikan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Aceh Utara.


“Untuk informasi rekrutmen PTPS ini dapat diakses di media sosial baik media sosial masing-masing Panwaslihcam, dan rekrutmen dibuka dari tanggal 19 sampai 28 September,” tambahnya.


Sebagai informasi, Untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


•Warga Negara Indonesia (WNI);


•Berusia paling rendah 25 tahun (dua puluh lima tahun)


Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;


Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;


Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;


Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);


Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;


Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;


Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;


Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;


Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;


Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;


Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;


Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(Fadly P.B)

×
Berita Terbaru Update