Notification

×

Iklan ok

Pimpin Sidang Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Farid Nyak Umar Sampaikan Capaian Kinerja Dewan

Rabu, 18 September 2024 | 13.31 WIB Last Updated 2024-09-18T06:31:37Z

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar,

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan capaian kinerja anggota DPRK Banda Aceh 2019-2024 saat memimpin sidang terakhir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRK Banda Aceh selama lima tahun terakhir. 


Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang paripurna dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan/janji anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Banda Aceh, Rabu (11/9/2024).


Yang pertama disampaikan Farid berkaitan dengan realisasi qanun. Salah satu tugas penting dewan adalah memastikan qanun yang disahkan dapat diimplementasikan dengan baik. 


Qanun yang telah dibahas dan tetapkan bersama harus benar-benar menjadi landasan dalam pembangunan kota ini, baik di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, maupun kesehatan.


Dalam beberapa tahun terakhir, dewan telah menyusun dan mengesahkan beberapa qanun strategis yang dirancang untuk mempercepat pembangunan Kota Banda Aceh. 


Semua qanun yang sudah disahkan guna untuk mendukung dan memudahkan pembangunan di Kota Banda Aceh.


”Kami juga terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala, memastikan agar setiap qanun yang disahkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Farid Nyak Umar.


Kemudian tambah Farid, di masa pandemi Covid-19, anggota DPRK Banda Aceh tetap menjalankan fungsi pengawasan secara intensif. 


Dewan mengawasi kebijakan pemerintah kota dalam menangani krisis ini, khususnya dalam penggunaan anggaran darurat yang telah dialokasikan untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. 


Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan agar anggaran yang digunakan sesuai dengan peruntukan sehingga masyarakat yang terdampak bisa mendapatkan bantuan tepat waktu dan tepat sasaran. 


Pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh instansi pemerintahan dan ruang publik. Dengan adanya koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, Banda Aceh berhasil menekan penyebaran Covid-19. 


“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras selama pandemi ini, baik tenaga kesehatan, aparat keamanan, maupun masyarakat yang patuh terhadap aturan,” ujar politisi PKS itu. 


Kemudian, DPRK juga ikut andil dalam penyelesaian masalah keuangan daerah, dimana pada saat itu dewan bersama pemko menyepakati roadmap penyelesaian utang 2022. Roadmap penyelesaian utang tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK-RI perwakilan Aceh. 


“Alhamdulillah, utang tersebut sudah diselesaikan oleh Pemko Banda Aceh sesuai dengan komitmen kita bersama,” sebut ketua DPD PKS Banda Aceh itu. 


Farid melanjutkan, sejak awal masa jabatan dari tahun 2019-2024, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan, baik itu di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tiga fungsi utama dewan.


DPRK Banda Aceh juga telah melakukan rapat-rapat, baik yang bersifat internal, maupun yang bersifat eksternal melalui rapat-rapat kerja dan rapat-rapat koordinasi dengan jajaran SKPK. 


Di samping itu juga melakukan kunjungan kerja, serta dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat melalui serangkaian kegiatan audiensi dan reses untuk menampung dan menyahuti aspirasi masyarakat atau konstituennya.


Farid juga merincikan capaian produk legislasi yang telah dihasilkan yaitu keputusan DPRK sebanyak 105 keputusan, meliputi persetujuan rancangan qanun sebanyak 28 keputusan. Persetujuan nonrancangan qanun sebanyak 77 keputusan. Keputusan pimpinan DPRK sebanyak 30 (tiga puluh) keputusan. 


Di bidang penganggaran (budgeting), dalam rangka pemenuhan kebutuhan daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 


Ia menjelaskan, pada awal pihaknya bertugas, PAD Kota Banda Aceh yang ditargetkan sebesar Rp275,67 miliar terealisasi sebesar Rp222,21 miliar (80,61%). Adapun saat ini, PAD Kota Banda Aceh sudah mencapai realisasi per 16 Agustus 2024 sebesar Rp150,27 miliar (43,33 %) dari target sebesar Rp346,79 miliar. 


DPRK Banda Aceh periode 2019–2024 juga mencatat prestasi dalam hal pengesahan APBK tepat waktu. Dalam hal pengesahan APBK murni dan APBK perubahan. 


Terkait hal ini, DPRK Banda Aceh turut berkontribusi dalam mempertahankan penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 16 (enam belas) kali berturut-turut.


Di bidang pengawasan, DPRK Banda Aceh juga telah berperan aktif dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Banda Aceh. Hal tersebut bisa dilihat dari seringnya dilakukan monitoring atau kunjungan kerja lapangan, baik yang dilakukan oleh komisi-komisi dewan maupun oleh pansus-pansus dewan, terutama pada saat berlangsungnya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh setiap tahunnya. 


Terkait penyerapan aspirasi masyarakat atau konstituennya, sesuai dengan ketentuan yang ada, DPRK Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan reses sebanyak 3 (tiga) kali setiap tahun, kecuali tahun terakhir pengabdiannya yang hanya satu kali. 


Di samping itu, DPRK Banda Aceh juga sering menerima audiensi, baik melalui lembaga profesi, lembaga kemahasiswaan, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. 


DPRK Banda Aceh di samping melakukan kunjungan kerja dan kunjungan konsultasi keluar daerah, juga sering menerima kunjungan kerja dari DPRD kabupaten/kota lainnya. 


“Momentum ini tentu bisa kita manfaatkan untuk memperkenalkan atau mempromosikan potensi dan unggulan yang kita miliki. Dengan seringnya orang datang atau berkunjung ke kota kita, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” tutur Farid.


Di penghujung sambutannya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan tahun 2019–2024, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada Pj. Wali Kota Banda Aceh beserta jajarannya. 


Mungkin baik dalam pergaulan sehari-hari maupun dalam kesempatan pelaksanaan rapat-rapat kerja ataupun rapat-rapat koordinasi, ada tingkah laku, perbuatan, serta kebijakan kami yang tidak berkenan dan menyinggung perasaan. 


“Kepada masyarakat konstituen dan warga Kota Banda Aceh, kami juga mohon maaf, karena kami menyadari sepenuhnya, banyak harapan, keinginan dan aspirasi berbagai pihak yang belum dapat kami wujudkan. Mungkin ada janji yang belum dapat kami penuhi atau terlewati,” tutup Farid Nyak Umar.[]

×
Berita Terbaru Update