BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh
agar menyesuaikan formasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) Tahun 2024.
Hal ini
disampaikan Musriadi mengingat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi
sudah membuka seleksi pengadaan PPPK
untuk tenaga teknis sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Menurutnya
ini menjadi kesempatan besar bagi para tenaga teknis di Pemerintah Kota Banda
Aceh, khususnya bagi mereka yang memiliki kualifikasi yang sesuai
dengan formasi PPPK teknis yang tersedia.
Namun
demikian, kata Musriadi formasi PPPK 2024 dibuka tidak sesuai dengan kebutuhan
kualifikasi dan instansi yang ada, karena itu ia berharap kepada pemko dalam
hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh
harus mengadvokasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Supaya
saudara- saudara kita yang sudah honorer puluhan tahun ini bisa terakomodasikan
pada rekruitmen PPPK 2024 ini sesuai kualifikasi dan formasi tempat mereka
bekerja,” kata Musriadi, Selasa (08/10/2024).
Lebih lanjut
ia menjelaskan, jika dilihat dari formasi kuota untuk Banda Aceh tahun 2024
sebanyak 1.222 formasi teknis yang diwacanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh,
ia berkeyakinan formasi yang di keluarkan melalui SSCASN atau Sistem
Seleksi CPNS Nasional, kuota tersebut tidak ada terpenuhi, karena formasi
jabatan yang mau dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi ijazah yang mereka
miliki.
“Sebagai
contoh beberapa kasus seperti operator sekolah, dan tenaga non-ASN di beberapa
OPD atau instansi lainnya, formasi yang dibuka tidak sesuai dengan kualifikasi
ijazah yang mereka miliki,” sebut Musriadi.
Politisi
Partai Amanat Nasional menjelaskan secara aturan jabatan dan ijazah mereka
telah terdaftar dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia BKN RI, tenaga non-ASN terdata di database BKN. Namun, waktu dibuka
formasi tidak sesuai dengan jabatan dan kualifikasi ijazah, menurutnya ini
sangat disayangkan, formasi sudah ada tapi tidak bisa mendaftar.
“Kami
berharap sebelum ditutup masa pendaftaran 20 Oktober, ada solusi konkret yang
ditawarkan oleh pemerintah kepada tenaga bon-ASN yang sudah bekerja dan
mengabdi puluhan tahun di Pemko Banda Aceh, ini kesempatan emas buat
mereka untuk legalitas mereka menjadi
abdi negara, karena desember 2024 secara regulasi honorer di tuntaskan semua
menjadi PPPK,” sambung Musriadi
Status
kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer
baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun
2023 tentang ASN Pasal 66, intinya honorer akan diselesaikan tahun ini.
“Karena itu
untuk mencapai target kuota PPPK tenaga non-ASN tahun 2024 yang telah diusul,
Pemerintah kota Banda Aceh harus mencari solusi dan penyelesaiannya,”
tuturnya.(red)