GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH – Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat Paslon Gubernur Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri alias Tiyong meminta aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas terhadap kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Gubernur Aceh nomor urut 1.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara massif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang. Dikuatirkan bila tidak diusut secepatnya akan meluas ke tempat lain,” kata Tiyong kepada awak media, Minggu, 6 Oktober 2024.
Perusakan APK, kata Tiyong, melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.
Begitu pun, kata Tiyong, kalau kasus seperti ini terus dibiarkan bisa membuat pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak damai dan nyaman. “Karena tidak seorang pun warga Aceh yang berharap pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai,” kata Tiyong.
“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga pilkada ini berjalan dengan damai dan aman. Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan. Yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” kata Tiyong yang juga anggota DPR RI dari Fraski Golkar dari Dapil Aceh 2.
Perusakan APK milik paslon Gubenrur Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi yang terus berlanjut dan meluas dalam dua hari terakhir ini, ujar Tiyong, jelas tidak boleh ditolerir.
“Maka kami minta aparat kepolisian untuk mengusut secapatnya dan menyeret pelaku meja hijau. Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada Tindakan dari apparat, kita takut masyarakat yang menginginkan pilkada ini damai akan bertindak sendiri. Lagi pula kasus ini bukan delik aduan, maka apparat penagak hukum dan keamanan harus segera turun tangan mengusut dan mengamannkannya,” pinta Ketum Relawan RKB Pusat, Tiyong.
Meskipun begitu, pinta Tiyong, pihaknya berharap kepada seuluruh pendukung, simpatisan dan tim pemenangan paslon Gubernur Aceh Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut.
“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggungab dan tak bermoral ini. Saya mohon kepada semua pendukung Bustami untuk tetap sabar dan kita tunggu hasil pengusutan aparat hukum. Karena negara ini negara hukum, maka kita serahkan pada instusi hukum untuk menanganinya,” ujar Tiyong.
Seperti diketahui, perusakan atribut kampanye pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi dilaporkan terjadi secara masif di dua kabupaten yakni Aceh Tamiang dan Bireuen.
Di Aceh Tamiang, perusakan terjadi di beberapa desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka sejak Sabtu kemarin.
Di Bireuen, pada Minggu dinihari (6 Oktober 2024) perusakan APK Bustami-Fadhil terjadi di Gampong Cot Ijue dan Gampong Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sehari sebelumnya, perusakan APK Bustami – Fadhil juga terjadi di Gampong Paya Meuneng, Pantee Gajah, Cot Nga, Paloh, dan Gampong Cot Puuk di kecamatan yang sama.
Semua spanduk yang dipasang di pinggir jalan pada sejumlah lokasi dalam masing-masing gampong tersebut, telah dirusak dengan cara dipotong, menggunakan senjata tajam.( * )