PONTIANAK, GEMARNEWS.COM - Majelis Hukum Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan
Barat mengadakan sosialisasi dan edukasi soal cyberbullying ke siswa SD
Muhammadiyah 2 Pontianak, kegiatan tersebut disambut antusias oleh para siswa
dan para guru di SD Muhammadiyah 2 tersebut, pada dasarnya Cyberbullying adalah
bentuk perundungan yang terjadi melalui media digital, seperti media sosial,
pesan teks, email, atau platform online lainnya. Jum’at (4/10/2024)
Ini melibatkan tindakan
yang sengaja ditujukan untuk menyakiti atau mengintimidasi seseorang, dilihat
dari definisi tersebut tentu permasalahan ini sudah harus kita antisipasi sejak dini termasuk penting untuk
dipahami dan disadari pada level jenjang Pendidikan manapun.
Kegiatan dimulai pukul
6.30 Pagi dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Bapak
Suhardi,S.Pd, Pemateri dalam kegiatan ini adalah ibu Dr. Hazilina
S.H.,M.M.,M.Kn. yang juga mewakili Majelis Hukum Aisyiyah Kalimantan Barat
disamping itu beliau juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Pontianak dalam kegiatan tersebut disampiakan bahwa penting bagi
para siswa untuk mengetahui pentingnya menjaga sikap dan perilaku saat berkomunikasi
melalui media sosial atau aplikasi online lainnya.
Fokus pada perilaku yang
menghormati orang lain dan tidak menggunakan platform digital untuk menyakiti
perasaan orang lain, disamping itu pemateri juga menyampaikan tentang dampak
hukum bagi pelaku cyberbullying dan menjelaskan undang-undang yang mengatur
perbuatan tersebut, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat pelaku.
Penekanan diberikan pada
pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan teknologi digital dan dipahami
dengan antusias oleh para siswa yang mengajukan pertanyaan.
Kegiatan tersebut
kemudian diakhiri dengan pernyataan bersama tentang pentingnya mencegah
perilaku cyberbullying dan melindungi hak-hak setiap individu untuk bebas dari
intimidasi di dunia maya. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak
jangka panjang dalam membentuk generasi yang lebih sadar akan etika digital dan
hukum yang wajib dipatuhi.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 02 Ibu Yumi Pariyanti, S.Pd, dan juga
Ketua MHH PDA Kota Pontianak beserta ibu Nurmasita, S.E,. Pada kesempatan ini
hadir pula Bapak Dr. Gembongseto Hendro Soedagoeng , S.H.,Sp.N.,M.Kn., sebagai
Dosen bersama beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Pontianak, kegiatan ini merupakan Kolaborasi antara Majelis Hukum dan HAM PWA,
MHH PDA, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak menjadi wujud
nyata dalam pengembangan edukasi hukum yang inklusif dan bersinambungan. (*)