GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Aceh melaksanakan Pleno Bersama Komisioner dalam Pleno Muhammad Harun, S.HI terpilih menjadi ketua untuk memimpin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2024-2027 dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner yang digelar di Kantor KPI Aceh, di Banda Aceh, Senin (14/10).
Pimpinan Sidang Pleno,Acik Nova mengatakan kepada media ini, Komisioner KPI Aceh menggelar rapat pleno perdana untuk menetapkan pemilihan dan penetapan ketua, wakil ketua dan susunan tiga koordinator bidang dan anggota bidang berlangsung dengan musyawarah dan mufakat.
Acik Nova menambahkan hasil pleno ketua dijabat Muhammad Harun, SHI, Wakil Ketua Acik Nova, S.Pd.I, , Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli, SH, komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Dr. Muslem Daud, M.Ed, Koordinator Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran M. Reza Fahlevi, M.Sos, Komisioner bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Ahyar, ST dan Koordinator Bidang Kelembagaan Samsul Bahri, SE
"Ini awal dari kepengurusan periode ini, dan tentunya seluruh anggota berkomitmen untuk membawa KPI Aceh lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta membangun kemitraan dengan lembaga penyiaran, instansi pemerintah dan pihak lainnya," ucapnya.
Ketua KPIA terpilih, Muhammad Harun, SHI menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan anggota KPI Aceh yang telah mempercayakan dirinya menjadi ketua. "Saya berharap dukungan semua anggota dan jajaran staf KPI Aceh dalam melaksanakan tugas ini," ucapnya.
Ia berharap juga dukungan dari Pemerintah Aceh dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPIA dalam melakukan pengawasan isi siaran, membangun kemitraan dengan berbagai pihak dan tugas-tugas di bidang lainnya.
"Juga dukungan dari lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dalam mematuhi peraturan tentang penyiaran sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran," katanya.
Terlebih dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 diharapkan lembaga penyiaran memahami dan mematuhi peraturan dalam menyiarkan program berkaitan dengan pilkada temasuk dalam kegiatan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
"Kami melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran di Aceh termasuk pengawasan terkait dengan lembaga penyiaran dalam kontestasi Pilkada serentak 2024, tentunya jika ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Muhammad Harun. ( * )