GEMARNEWS.COM,BANDA ACEH | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh secara resmi mengumumkan hasil penanganan pelanggaran dari pelimpahan Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024.
Laporan dengan Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 dengan pelapor Fadjri seorang Advokat serta telapor yaitu Muhammad Fadhil Rahmi, Cawagub No Urut 01 dan Tanzil Asri Penyelenggara Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan lokasi tempat acara Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh, tertanggal laporan/temuan 11 Oktober 2024.
Ketua dan Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh dalam rapat pleno memutuskan bahwa laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan, di mana tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hidayat.
Terhadap Laporan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Kajian dugaan Pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi. Terlapor atas nama Tanzil Asri mengungkap bahwa tujuan acara diadakan untuk lomba antar siswa dari SD sampai SMA bahkan sampai Guru.
Cawagub nomor urut 01 Fadhil Rahmi beberapa tahun belakangan rutin diundang untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Olimpiade Bahasa Arab.
Tahun 2024 kegiatan serupa diadakan dan tidak ada agenda kampanye, tapi karena kapasitas terlapor sebagai mantan ketua ikatan Alumni Timur Tengah membantu dalam mengantarkan siswa dan mahasiswa belajar di Timur Tengah.
Terlapor hanya memberi motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut.
Panwaslih Kota Banda Aceh juga memanggil Kepala Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh, Nursiah, sebagai Saksi. Selaku Kepala Sekolah MAN 1 Banda Aceh, ia mengizinkan kegiatan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh menyelenggarakan Olimpiade Bahasa Arab ke-7 tingkat Provinsi sekaligus Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh yang dilaksanakan pada MAN 1 Banda Aceh yang bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Aceh dan tidak untuk kampanye atau kegiatan sejenis yang berhubungan dengan Pemilihan Calon Gubernur - Wakil Gubernur.
Berdasarkan kajian terhadap bukti, fakta di lapangan, keterangan saksi dan terlapor, ditemukan:
1.Terlapor Fadhil Rahmi sudah 3 tahun berturut-turut diundang sebagai pemberi kata sambutan dalam kegiatan Olimpiade Bahasa Arab se-Aceh ke-7 dan konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh sebagai mantan ketua Ikatan Timur Tengah (IKAT).
2.Terlapor Fadhil Rahmi dalam menyampaikan kata sambutannya menggunakan Bahasa Arab.
3.Tidak terdapat materi kampanye, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi selaku Calon Gubernur Aceh.
Putusan Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 1 butir 26 yang berbunyi :
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berbunyi :
Pasal 5:
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,
Pasal 6 :
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Dan, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugas berpedoman pada asas Pengawas Pemilu Kada, yaitu:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. Efektivitas.
Panwaslih Kota Banda Aceh menghimbau:
1.Kepada pihak yang terlibat dalam Pilkada hendaknya menaati peraturan perundangan yang berlaku.
2.Pihak – pihak terkait diharapkan mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan.
3.Hendaknya penyelenggara kegiatan mengundang semua pihak yang sedang berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pasangan Calon).pungkasnya.