Notification

×

Iklan ok

PAR : Minta Pj.Gubernur Aceh Untuk Aktifkan Kembali Muhammad Syah Sebagai Dirut BAS

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10.24 WIB Last Updated 2024-10-01T03:24:54Z
GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - Pemuda Aceh Reformasi mendesak agar Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal. ZA, M.Si 
untuk mengaktifkan kembali Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah dan Zulkarnaini sebagai direktur Operasional.

Ketua Pemuda Aceh Reformasi (PAR), Muhammad Al Kautsar, SH, menilai penonaktifan dan pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Operasional BAS oleh Pj Gubernur Aceh sebelumnya Bustami Hamzah, tanpa alasan jelas dan sebelum berakhirnya masa jabatan. Keputusan dan tindakan Bustami ini, dinilai tidak sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Tata Kelola Bank Aceh Syariah sepanjang sejarah berdirinya bank di bumi serambi Mekkah ini. 

Tim Pansus DPR Aceh kita apresiasi atas ketegasan dalam menangani hal ini, karena DPR merupakan perwakilan yang menyampaikan aspirasi rakyat aceh ini. Kita tidak ingin Bank Aceh menjadi lembaga yang bisa di obok obok oleh Pj Gubernur yang hanya menjabat 5 bulan ini.tuturnya

Sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan ketentuan AD/ART bank sebagaimana diatur dalam akta notaris Syukri Rahmat, SH, Mkn, No. 47 tanggal 22 Juni 2016. Pasal 13 ayat (8), menyebut, komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.  

Oleh karena itu, pemenuhan jumlah komposisi komisaris Bank Aceh sepenuhnya berada dalam kewenangan pemegang saham, yang tidak diberikan kepada direksi (baik direktur utama maupun direksi lainnya). Karenanya, alasan penonaktifan dan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART bank. Karena itulah, pemberhentian secara hormat dua direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Minggu,  5 Mei 2024 tidak sesuai dan melanggar  ketentuan yang berlaku.

Peraturan OJK No 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan, pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.

Ketua Pemuda Aceh Reformasi (PAR), Muhammad Al Kautsar, SH meyakini bahwa sampai saat ini OJK tidak mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan maupun pemberhentian tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dan aneh nya lagi, Keputusan Pj Gubernur Aceh waktu itu tidak lazim melakukan keputusan pada hari libur kerja. Kita melihat bahwa ini merupakan tindakan yang sangat arogan kepada seseorang disaat hari libur melakukan penonaktifan Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh. 

Kita berharap bahwa Pj Gubernur Aceh membuat tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun. Mengaktifkan Muhammad Syah sebagai Direktur Utama BAS akan menormalisasikan birokrasi BAS yang saat ini terjadi ke Bank yang sesuai Prosedural dan aturan perbankan. Ucap Ketua PAR yang juga Lulusan Hukum Ekonomi Syariah.pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update