Gemarnews.com, Jakarta - Minimnya partisipasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya anak muda, mendapat sorotan dari praktisi hukum dan aktivis, Affandi Affan, SH, MH, CTA,
Menurut Affandi, lemahnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum berpotensi menurunkan kontrol sosial terhadap lembaga negara serta mempengaruhi efektivitas hukum di Indonesia.
“Ketika masyarakat tidak memahami atau tidak peduli terhadap hukum, fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara melemah. Padahal, partisipasi hukum adalah pilar demokrasi yang vital. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, terutama generasi muda, untuk terlibat aktif dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan,” ungkap Affandi dalam sebuah keterangan persnya di Jakarta.
Dalam konteks teori partisipasi hukum, Affandi menjelaskan bahwa masyarakat yang melek hukum lebih mampu menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aparatur negara.
Sebaliknya, ketika partisipasi hukum rendah, terjadi apa yang disebut legal alienation, yaitu keterasingan masyarakat dari sistem hukum yang akhirnya dapat melemahkan demokrasi.
“Legal alienation ini juga berdampak pada menurunnya kepatuhan hukum dan kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Affan yang juga merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendorong agar generasi muda mulai memahami konsep-konsep dasar seperti rule of law dan due process of law untuk meminimalkan kemungkinan pelanggaran hak-hak dasar oleh aparatur negara.
Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum ini memungkinkan anak muda untuk mengawal kebijakan publik dengan lebih kritis dan berimbang.
“Agar hukum bisa menjadi social engineering yang efektif, pemahaman hukum harus ditanamkan sejak dini. Kita perlu menguatkan literasi hukum pada generasi muda agar mereka paham bahwa hukum bukan sekadar aturan yang mengikat, tetapi sarana untuk menjaga hak-hak mereka dan memastikan tercapainya keadilan sosial,” tambah Affandi.
Affandi juga menyerukan kepada pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi pemuda untuk bekerja sama dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda.
Diharapkan, dengan meningkatnya partisipasi hukum, masyarakat Indonesia akan memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap sistem peradilan dan lembaga negara.