GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Penahanan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa 15/10/24 patut diapresiasi dan ini menjawab spekulasi masyarakat yang terjadi sebelumnya pasca Ketua BRA ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.
Ketua Relawan Umara Ulama (UMUM), Tgk Mukhtar Syafari S.Sos, MA mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar serius membongkar kasus ini supaya bisa mengungkap pelaku utama yang telah berani menikmati hasil korupsi bantuan korban konflik. Kajati Aceh juga kita desak agar bisa mengungkapkan ke mana aliran dana cukup besar tersebut yang mengatasnamakan korban konflik.
Ini aksi yang sangat keji dan berani, karena mereka tidak hanya melakukan pemotongan atau mark up tapi merekayasa penerima fiktif. Kejadian ini diduga tidak hanya terjadi di Aceh Timur tapi juga di Kabupaten lain dengan perkiraan kerugian uang negara senilai 65 Milyar. Kajati Aceh diharapakan profesional melakukan pengungkapan kasus ini agar kasus seperti ini tidak terulangi ke depan.
Relawan UMUM juga meminta agar kasus dugaan korupsi bantuan kombatan GAM 650 Milyar pada tahun 2013 juga diungkapkan hasil penyidikannya ke publik. Sesuai UU KUHP no 1 tahun 2023 pasal 136 ayat 1 poin (d) bahwa kasus tindak pidana dengan ancaman hukum di atas 7 tahun baru kadaluwarsa setelah berlaku 18 tahun lamanya.
Sebagaimana kita tau, Kajati Aceh sudah membentuk tim khusus dan meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tahun 2018.
Sampai saat ini kasus ini seperti diendapkan oleh Kajati Aceh. Kalau memang kasus ini tidak bermasalah kita minta Kajati Aceh segera keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kalau memang bermasalah kenapa kasus ini seperti diendapkan sehingga terus memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat Aceh.
Anggaran bantuan untuk kombatan GAM pada tahun 2013 senilai 650 Milyar sebenarnya masih kecil. Tapi hal ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi mantan Kombatan GAM karena anggaran cukup besar tersebut tidak dibagi secara profesional, apalagi jika telah dikorupsi oleh oknum tertentu ketika masih cukup banyak mantan kombatan GAM yang hidupnya masih sangat miris pasca 19 tahun perdamaian Aceh.
Anggaran bantuan GAM senilai 650 Milyar tidak mungkin itu dialokasikan oleh Kapala Dinas terkait tampa ada disposisi dari Gubernur atau Wakil Gubernur Aceh ketika itu.
Kalau ini tidak diproses secara profesional maka akan melahirkan kasus korupsi lain ke depan atau para pejabat pelakunya diduga akan dijadikan sebagai sendera secara hukum dan politik yang bisa merugikan Aceh ke depan dalam waktu yang lama. ( Red)