Notification

×

Iklan ok

Zakat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00.03 WIB Last Updated 2024-10-05T17:03:14Z


 

JAKARTA, GEMARNEWS.COM – Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah sekaligus Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyampaikan meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak tampaknya memerlukan solusi dari segi hukum agama. Beliau juga mengkonfirmasi apa yang telah disampaikan oleh Asep Salahuddin dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa fikih perlindungan anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia menjadi agenda terdesak.

 

 

“Kita tahu, bahwa jumlah penduduk di Indonesia kurang lebih 270 juta jiwa. Adapun jumlah keluarga terdapat 91,2 juta dan jumlah anak-anak sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia. Ini menurut data tahun 2020 dan jika ada perubahan angkanya hanya berubah sedikit,” katanya dalam Ziska Talk bertajuk “Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan & Diskriminasi” pada Senin (30/9/24).

 

Diyah menjelaskan, KPAI mendapat mandate untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan laporan terhadap pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Saya di sini mencoba menarik titik temu dari apa yang sudah dijelaskan oleh Asep Salahuddin, hanya saja dalam konteks ini berangkat dari prinsip perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi oleh negara-negara PBB pada tahun 1989 dan Indonesia pada tahun 1990 ikut meratifikasinya,” paparnya.

 

Hasil ratifikasi tersebut, imbuh Diyah, tentang perlindungan anak menyangkut hal-hal seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, dan tumbuh kembang anak, dan terakhir partisipasi anak.

 

Menurut Diyah, untuk melaksanakan hal itu peran pemerintah dan roda pemerintahan wajib melaksanakannya dalam bentuk apapun. Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, yang bertanggung jawab adalah anak itu sendiri yang sudah baligh, orang tua dan keluarga, masyarakat dan pemerintah dengan segala sumber dayanya.

 

“Termasuk juga di dalamnya mengenai 15 kondisi anak yang harus dapat perlindungan khusus dari negara seperti dalam situasi darurat, kebencanaan, pornografi, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba dan lainnya,” tegasnya.

 

Mengenai resiko-resiko yang dialami anak, dalam kesempatan yang sama dikupas secara historis oleh Ibnu Tsani, Direktur Utama Lazismu PP Muhammadiyah. Ia mengatakan, ketika berbicara fikih perlindungan anak dari kacamata Muhammadiyah itu sudah selesai. Jadi tidak perlu digarukan lagi sumber-sumber rujukan ilmiahnya.

 

Ibnu Tsani menyebut bahwa inovasi pemikiran Muhammadiyah terkait isu perlindungan anak tidak hanya dikupas belakangan ini saja. Di tangan Muhammadiyah, sejarah telah membuktikan bahwa ada dokumen penting persyarikatan yang bisa menjadi sumber rujukan, yaitu keluarga sakinah dan fikih perlindungan anak.

 

Prinsip non-diskriminasi di Muhammadiyah, tuturnya, sudah ada sejak dahulu. Misalnya saat berdirinya PKO yang dilatarbelakangi oleh iktikad baik Muhammadiyah untuk menolong siapapun yang membutuhkan uluran tangan apapun latar belakangnya.

 

“Temuan menarik misalnya pada tahun 1960-1970an, dimana program inovasi usaha perlindungan anak Muhammadiyah secara eksplisit diterima manfaatnya oleh keluarga tahanan politik G30S/PKI. Dasar landasannya adalah keputusan sidang tanwir Muhammadiyah yang ditanfidzkan di Ponorogo tahun 1969,” jelas Ibnu Tsani.

 

Baginya, di sinilah peran Muhammadiyah dalam mengadakan pendekatan untuk membina tapol dalam bidang kesehatan mental. Bahkan lebih dari itu, ini bentuk perhatian Muhammadiyah kepada anak yatim piatu yang menjadi korban dari G30S/PKI.

 

Ibnu Tsani menyampaikan, pemaknaan terhadap keputusan persyarikatan pada tahun 1969 itu adalah bentuk non-diskriminasi. Ini pesan utamanya. Sehingga bila saat ini ada korban dari konflik yang dialami anak, maka anak tidak boleh menjadi korban dan diskriminasi dalam pelabelan tertentu. Inilah spirit yang menjadi prinsip Muhammadiyah dalam mengedepankan risalah perlindungan anak dalam hal non-diskriminasi.

 

“Terkait partisipasi anak dan penghargaan anak, ada dokumen muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya pada tahun 1978, yang mengatakan bahwa program kesejahteraan keluarga dirumuskan dengan indikatornya dan dari fungsi keluarga itu sendiri,” tuturnya.

 

Selain itu, sebut Ibnu Tsani, Muhammadiyah pada tahun 1961 mendirikan IPM sebagai bentuk penghargaan untuk anak dalam konteks memilih dan dipilih. Berbagai program IPM membuktikan bagaimana partisipasi dan keterlibatan anak menjadi contoh kebajikan.

 

“Sekali lagi udah clear di Muhammadiyah dengan berbagai keputusan strategisnya yang dipertahankan sampai sekarang,” tegasnya.

 

Lantas, bagaimana dengan dana zakat? Ibnu Tsani menyampaikan bahwa terkait program itu bisa merujuk pada dokumen Risalah Islam Berkemajuan yang di dalamnya mengupas perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Hal ini juga berkesinambungan dengan resntra Lazismu dalam 6 pilar progam-programnya.

 

“Mempertegas kembali bahwa jika merujuk aspek syariah, maka Muhammadiyah sudah final. Dan kawan-kawan Lazismu yang ada di wilayah dan daerah jangan ragu-ragu karena sudah jelas pada aspek syariahnya bahkan tidak perlu dikhawatirkan lagi,” jelasnya.

 

Baginya, secara hirarki munas tarjih kedudukannya lebih tinggi dari fatwa. Fatwa bisa diterbitkan jika belum ada keputusan yang eksplisit. Apa yang dipaparkan oleh pembicara sebelumnya semua sudah aman dari aspek syariah.

 

“Adapun model pendekatan programnya, yaitu berbasi keluarga, Aumsos, atau komunitas. Tinggal memilihnya sesuai dengan kondisi lokal masing-masing Lazismu di wilayah,” ungkapnya.

 

Seperti yang disampaikan oleh Diyah Puspitarini, kutip Ibnu Tsani, salah satu program yang mungkin bisa dilakukan adalah program pengasuhan Muhammadiyah, dimana ditekankan pada pengarusutamaan pengasuhan berbasis keluarga yang meliputi pusat santunan keluarga, Pusat Asuhan Keluarga yang di dalamnya ada orang tua asuh, pengangkatan anak, perwalian, dan keluarga sedarah.

 

Lebih khusus lagi soal model pengasuhan anak di Muhammadiyah sudah diakui secara hukum internasional. Ini bisa dilacak dalam dokumen resmi Muhammadiyah, yang jika disinergikan dengan program perlindungan anak bisa terkoneksi dengan 6 pilar program Lazismu seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang semuanya bisa dikombinasikan. Tinggal merangkai dan bagaimana mengeksekusinya dari aspek program,tutup Direktur Utama Lazismu Pusat itu. (*)

×
Berita Terbaru Update