Notification

×

Iklan ok

Aksi Kolektif Pencegahan Perkawinan Anak

Senin, 18 November 2024 | 23.48 WIB Last Updated 2024-11-18T16:48:52Z


 

TORAJA, GEMARNEWS.COM - Pada 19-20 November 2024 bertempat di Pantan Toraja Hotel Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, akan berlangsung Aksi Kolektif Pencegahan Perkawinan Anak, yang dilaksanakan atas kerja sama Yayasan BaKTI dan ‘Aisyiyah dan didukung oleh Program Kemitraan AustraliaIndonesia Menuju Masyarakat Inklusif atau Program INKLUSI. 19-20 November 2024.

 


Kegiatan dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu: (1) Penguatan Kapasitas Jaringan tentang Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak; dan (2) Dialog Publik dan Lokakarya Mulitipihak Pencegahan Perkawinan Anak. 

 


Penguatan Kapasitas Jaringan tentang Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bertujuan memberikan penguatan kepada jaringan di Kabupaten Tana Toraja mengenai Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA), kebijakan mengenai perkawinan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dampak perkawinan anak, dan mengidentifikasi peran-peran yang dapat disinergikan dalam pencegahan perkawinan anak di Tana Toraja. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dan fasilitator di antaranya Lusia Palulungan (Program Manajer INKLUSI-BaKTI), Tri Hastuti Nur (Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah), Rante Limbong (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tana Toraja), dan Andarias Lebang (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Toraja).

 


Dialog Publik dan Lokakarya Multipihak Pencegahan Perkawinan Anak bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan tentang pencegahan perkawinan anak, kepada berbagai pihak dan lembaga terkait untuk terlibat dan pencegahan perkawinan anak. Dialog Publik dan Lokakarya menghadirkan narasumber antara lain Ketua Pengadilan Negeri Tana Toraja, Ketua Pengadilan Agama Tana Toraja, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tana Toraja, Ketua Sinode Gereja Toraja, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tana Toraja.

 


Pencegahan Perkawinan Anak telah menjadi program dan kegiatan nasional, namun diperlukan dukungan dan kerja sama berbagai komponen dan organisasi dan masyarakat, untuk memperluas kampanye ke daerah, hingga di tingkat yang paling bawah, desa dan kelurahan. Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak. Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.

 

Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023. Pemerintah Indonesia telah berhasil melampaui target penurunan perkawinan anak yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 8,74 persen dengan capaian di tahun 2023 mencapai 6,92 persen.


Melanjutkan capaian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan didukung oleh mitra pembangunan meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA. Panduan ini diharapkan memudahkan penyusunan strategi dan program pencegahan perkawinan anak di daerah. 

 


Salah satu konsern Program INKLUSI adalah mendukung kebijakan dan program pemerintah Indonesia dalam Pencegahan Perkawinan Anak, dimana hal ini didasarkan pada kondisi bahwa perkawinan anak dan yang berusia dibawah 19 tahun, telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia.  Terkait dengan pelaksanaan STRANAS PPA dan penggunaan Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS di daerah, maka Yayasan BaKTI dan ‘Aisyiyah sebagai mitra nasional Program INKLUSI, bekerja sama untuk berkolaborasi dalam bentuk Aksi Kolektif. Aksi Kolektif untuk Pencegahan Perkawinan Anak akan dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu di Kabupaten Tana Toraja. Penentuan wilayah kerja ini ditentukan berdasarkan pertimbangan bahwa selain Tana Toraja adalah wilayah program BaKTI dan terdapat pengurus ‘Aisyiyah aktif, juga berdasarkan data BPS 2023 dimana kabupaten Tana Toraja memiliki angka perkawinan anak paling tinggi di Sulawesi Selatan. 

 


Direktur Yayasan BaKTI Muhammad Yusran Laitupa menjelaskan, aksi kolektif pencegahan perkawinan anak yang dilaksanakan BaKTI dan ‘Aisyiyah di Tana Toraja, dimaksudkan untuk memperluas kampanye dan strategi pencegahan perkawinan anak di daerah, kegiatan ini juga menjadi contoh kolaborasi untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak. Pencegahan perkawinan anak harus melibatkan berbagai pihak dan kerja sama berbagai stakeholders, sehingga dampak dan jangkauannya lebih luas.

 

Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri  Hastuti Nur Rochimah menyampaikan bahwa acara ini adalah salah satu wujud komitmen 'Aisyiyah dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak. “Oleh karena itu, melalui kegiatan ini 'Aisyiyah bersama BaKTI mendorong sinergi multi pihak, baik pemerintahan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk berkolaborasi mencegah perkawinan anak untuk masa depan anak-anak kita dan masa depan Indonesia, di Tana Toraja, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Sebagai sebuah kegiatan bersama, Aksi Kolektif Pencegahan Perkawinan Anak, ini diharapkan dapat menjadi contoh aksi bersama dan kolaborasi untuk pencegahan perkawinan anak. (red)

×
Berita Terbaru Update