Notification

×

Iklan ok

Anggota KIP Pidie Buat Pernyataan Terkait Hubungan Keluarga Dengan Tim Pemenangan Paslon Peserta Pilkada 2024

Sabtu, 02 November 2024 | 21.33 WIB Last Updated 2024-11-02T14:33:47Z

Gemarnews.com ,Pidie - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Azharuddin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), sebagaimana diketahui memiliki hubungan keluarga dengan istri dari salah seorang Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-2 pada Pilkada 2024.

Sebagai salah seorang penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024 di Kabupaten Pidie (Komisioner KIP), sesuai peraturan KPU diwajibkan untuk menyampaikan kepada publik, apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu/Pilkada.

Ataupun memiliki hubungan keluarga/saudara dengan Tim Pemenangan, baik dengan peserta Pemilu atau dengan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/walikota dan Wakil Bupati/Walikota.

Melalui media ini, setelah proses pleno KIP Pidie, Azharuddin yang didampingi Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, S.H., M.H., membuat dan menyampaikan pernyataan tertulis untuk diketahui publik.



Berikut Pernyataan Komisioner KIP Pidie, Azharuddin : 

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Azharuddin.
Tempat/Tanggal Lahir : Alas Sumbawa, 12 Mei 1975.
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KIP Kab. Pidie/ Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KIP
Pidie
Alamat : Gampong Meunjee, Kecamatan Glumpang Tiga,
Kabupaten Pidie.

1.Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

2.Bahwa sebagai penyelenggara, anggota KPU Kabupaten/KIP Kabupaten Pidie
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

3.Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah janji jabatan.

4.Bahwa Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

5.Bahwa pasal 76 huruf (b) peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN wajib berperilaku : menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan atau tim kampanye.

Maka berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan diatas, dalam rangka menjaga Pemilihan Serentak (Pilkada) tahun 2024 berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Pidie tahun 2024. Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga (Istri) dari salah seorang Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Nomor Urut-2 yang diusung oleh Partai Aceh, Partai Gerindra, dan Partai Golkar, yaitu : Nursaadah Husein, S.Ag.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan.  

Dibuat di Sigli pada 30 Oktober 2024, dan ditandatangani diatas materai Rp10.000, oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie, Azharuddin.

Pernyataan tersebut diatas sesuai dengan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Azharuddin dan diterima untuk dimuat di media ini pada Sabtu (02/11/2024).
×
Berita Terbaru Update