Program layanan keliling ini diadakan secara rutin dengan mengunjungi berbagai kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten untuk mengurus berbagai dokumen perizinan berusaha dan non berusaha , seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Praktik (SIP) Nakes & Named dan surat izin lainnya.
Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, SP melalui Kabid Pelayanan Perizinan Mulyadi A. S.Si mengungkapkan bahwa tujuan utama dari layanan keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah pedesaan. “Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses kantor pelayanan di pusat kota. Dengan layanan keliling ini, kami berharap mereka bisa mengurus perizinan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, apalagi masyarakat Pulo Aceh harus menempuh perjalanan laut selama dua jam” jelasnya.
Selain memudahkan akses perizinan, layanan keliling ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi DPMPTSP terkait pentingnya legalitas usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai prosedur dan manfaat memiliki izin usaha yang sah, seperti kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
Program layanan perizinan keliling ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Salah satu warga Gampong Lampuyang, Pawang Nasir, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. “Kami yang tinggal jauh dari pusat kabupaten dan tinggal di kepulauan sangat terbantu. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk daratan hanya untuk mengurus izin usaha,” ujarnya.
Camat Pulo Aceh, Jamaluddin, SE menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi program perizinan yang dari DPMPTSP Aceh Besar yang digelar di Pulo Aceh karena sangat membantu dan memudahkan masyarakat kami, karena selama ini untuk mengurus perizinan mereka membutuhkan biaya transportasi yang sangat besar dan harus melakukan dua kali perjalanan laut dan darat. Kami berharap dengan adanya layanan ini, proses perizinan masyarakat di Pulo Aceh bisa lebih mudah, cepat, dan dimanfaatkan dengan baik dan kedepan juga dilaksanakan kembali mengingat Pulo Aceh merupakan satu satunya daerah terpencil dan terluar yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar”
Layanan perizinan keliling ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mempermudah proses perizinan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama bagi warga di wilayah terluar dan terpencil Pungkasnya.